Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Anak, Polres Cimahi Amankan 2 Pelaku di Cibabat

Unit PPA Polres Cimahi memngungkap perkara TPPO dengan modus ekploitasi ekonomi dan seksual

Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Anak, Polres Cimahi Amankan 2 Pelaku di Cibabat
Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi memasang garis polisi di lokasi penangkapan kedua tersangka kasus dugaan perkara TPPO.

INILAHKORAN.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kejadian bermula pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di salah satu rumah kost di Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah. 

Kanit PPA Polres Cimahi, Ipda Nova Hasliana membenarkan dua orang pelaku berinisial AK dan T telah berhasil diamankan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 88 dan atau Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 455 ayat 1 KUHP terbaru.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Cimahi," kata Nova, (30/7/2026).

Nova menyebut, seluruh barang bukti yang diperlukan guna memperkuat berkas perkara telah disita dan diamankan aparat. 

"Untuk proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nova mengingatkan kembali kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. 

Ia menilai, keluarga memiliki peran penting sebagai benteng paling utama untuk mencegah anak terjerat menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang. 

Masyarakat juga diajak untuk tidak diam saja jika melihat atau mengetahui indikasi tindak pidana serupa. 

"Segera sampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cimahi demi penyelamatan dan perlindungan bersama," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti