Ungkap Peredaran Liquid Mengandung Narkotika Gol I, Kapolres Cimahi: ini Dimasukan ke Vape atau Rokok Elektrik
Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika yang akan dipasarkan di wilayah Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika yang akan dipasarkan di wilayah Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, selain tembakau sintetis Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan 95 botol cairan liquid jenis MDMB-4en-Pinaca sebagai modus baru peredaran narkotika.
"Liquid ini dijual kemudian dimasukkan ke dalam vape atau rokok elektrik. Nah ini mengandung narkotika golongan I," kata Tri belum lama ini.
Tri menjelaskan, penjualan liquid ini dilakukan secara daring atau online dan dibuatnya di tempat seperti kontrakan atau kos-kosan.
"Kalau untuk home industri seperti ini berbeda dengan home industri terkait narkotika jenis lainnya, tidak ada suara hanya campuran-campuran berupa liquid, tembakau dicampurkan. Tidak ada suara, jadi tidak ada yang mencurigakan," jelasnya.
Sehingga, sambung Tri, perlu dilakukan pengawasan kepada masyarakat terkait dengan keberadaan penghuni kos-kosan yang menutup dirinya.
"Jadi perlu peran aktif warga masyarakat agar bagaimana peredaran narkotika jenis apapun bisa ditiadakan," ujarnya.
Tri menyebut, ada tiga pelaku yang diamankan, yakni AF, YP dan SS. Dua pelaku ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Sedangkan, AF ditangkap lebih dulu dan dari pelaku AF ini pengungkapan kasus liquid yang mengandung narkotika golongan I ini terungkap.
"Untuk sebotol liquid, pelaku bisa mendapatkan omset hingga Rp 1,7 juta," ucapnya.
Dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa.
"Namun, jika narkotika jenis sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat, maka ada 5.000 jiwa masyarakat yang nantinya akan kecanduan akibat narkotika tembakau sintetis ini," sambungnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dengan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Doni Ramdhani
