Begini Langkah DPRD Kota Bogor Carikan Solusi Permasalahan PSU Perumahan dan Permukiman
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat mengesahkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 13 tahun 2009 tentang prasarana, sarana dan utilitas PSU perumahan dan permukiman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat mengesahkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 13 tahun 2009 tentang prasarana, sarana dan utilitas PSU perumahan dan permukiman.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerangkan, latar belakang perubahan Perda PSU perumahan dan permukiman untuk menjawab aduan masyarakat yang tinggal di perumahan namun belum merasakan manfaat pembangunan.
"Ya, karena belum ada serah terima PSU perumahan dan permukiman dari developer kepada Pemkot Bogor. Di sisi lain, banyak kerusakan infrstruktur perumahan yang tidak kunjung diperbaiki developer. Permasalahan PSU perumahan dan permukiman ini sangat serius karena banyak developer nakal yang tidak menuntaskan tanggungjawabnya kepada pembeli dan pemerintah Kota Bogor," ungkap Atang di DPRD Kota Bogor.
Atang memaparkan, bahwa permasalahan PSU di Kota Bogor bahkan sudah masuk dalam catatan BPK. Beberapa kali ia bersama pimpinan dan komisi terkait, turun tangan langsung mendampingi warga dan juga melakukan mediasi warga dengan developer untuk menyelesaikan permasalahan PSU perumahan dan permukiman.
"Keberadaan Perubahan Perda PSU ini menjadi pedoman bagi para developer perumahan yang mau berinvestasi di Kota Bogor bahwa penyerahan PSU menjadi penting agar permasalahan di masa lalu tidak terulang kembali," paparnya.
Atang menjelaskan, kordinasi antar SKPD dan aparatur wilayah juga diharapkan bisa semakin terakselerasi, sehingga warga yang ditinggalkan oleh pengembang bisa segera mendapatkan manfaat pembangunan dari Pemkot Bogor.
"Bahwa Raperda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala, misal akibat pengembang yang sudah tidak ditemukan dan dapat memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat terutama yang ditinggalkan oleh pengembang," jelas Atang.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Safrudin Bima memaparkan, bahwa ada ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU nya.
"Perda ini sebagai alat kebijakan mendorong percepatan penyerahan PSU yang jumlahnya ratusan", terang Safrudin.
Ia membeberkan, sebab berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, sampai dengan Juni 2024, tercatat ada 261 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot.
"Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu," beber Safrudin.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan, perubahan Raperda PSU perumahan dan permukiman ini merupakan gambaran sikap Pemkot Bogor dalam menangani masalah PSU dengan cara kelembagaan dan terstruktur. Hery memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar Dinas PUPR dan Disperumkim Kota Bogor bisa langsung bekerja.
"Nanti kami lihat, setelah Raperda kami akan buat Perwali untuk juklak juknisnya. Tapi yang pasti mudah-mudahan Perda nanti itu sudah cukup operasional untuk kita percepatan," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

