Update BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Stop Berharap Dapat untuk Karyawan-karyawan dengan Kriteria Ini
Pemerintah terus menyalurkan BLT Subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada para karyawan. Tapi, ada 10 kriteria karyawan yang takkan dapat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pemerintah masih menyalurkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 Juta kepada para karyawan. Tapi, ada 10 kriteria karyawan yang takkan mendapatkan BSU 2021 ini.
Kemnaker merilis data yang menyebut sudah 3.257.376 karyawan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021. Artinya masih sekitar 5,4 juta karyawan yang akan mendapatkan BSU.
Bantuan subsidi gaji dikirim langsung ke rekening karyawan penerima melalui bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Karyawan yang tidak punya rekening dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Ditutup, Cek di Sini Untuk Tahu Lolos atau Tidaknya
Pemerintah mengutamakan penerima BLT subsidi gaji ini merupakan karyawan yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi. Kemudian karyawan di aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Karyawan bisa mengecek menjadi penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak melalui dua link resmi. Link tersebut dikelola Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara mengecek karyawan penerima BSU subsidi gaji 2021:
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Link dari BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.
Baca Juga: Bakal Cair! Ini Skema Distribusi BSU 2021 bagi Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Yang perlu dipahami, ternyata ada 10 kriteria karyawan yang takkan menerima BSU Subsidi gaji, berikut ini:
1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
7. Karyawan di bidang pendidikan (tidak diutamakan dapat BSU).
8. Karyawan di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).
9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
10. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU.
Nah, itu daftar 10 karyawan yang memang tidak diberi BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Segera cek di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan jika kamu tidak termasuk 10 orang tersebut.***
Editor : inilahkoran


