Update Penembakan di Pasar Mawar, Polresta Bogor Kota Tegaskan FY Aktor Intelektual
Polresta Bogor Kota menggelar ekspos penangkapan dua DPO terkait kasus penembakan di Pasar Mawar yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik T (43).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota menggelar ekspos penangkapan dua DPO terkait kasus penembakan di Pasar Mawar yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik T (43).
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Eko Prasetyo menegaskan, dua DPO yakni FY alias D dan HA. Terungkap, FY ternyata aktor intelektual penembakan di Pasar Mawar tersebut.
"Kami berhasil menangkap otak pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025. Penangkapan ini berkat kerja sama tim," kata Eko kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 19 Februari 2025.
Eko memaparkan, tersangka FY dan HA ditangkap di Bali setelah tim Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian yang intensif.
"Penangkapan ini menandai terungkapnya kasus pembunuhan yang telah membuat masyarakat di Kota Bogor merasa terganggu," paparnya.
Eko menegaskan, dirinya berterima kasih kepada tim yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan FY berperan sebagai aktor intelektual. Dialah yang memerintahkan tersangka lainnya untuk menembak korban.
"Jadi ada keterangan keterangan saksi yang menyatakan di TKP ada perintah dari para tersangka untuk menembak. Jadi untuk aktor intelektual ini kan ada yang mengumpulkan (pelaku penembakan), ada yang gara-gara dia orang-orang ini jadi terkumpul lagi," terang Aji.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menangkap 4 tersangka Keempat tersangka merupakan eksekutor, salah satunya yang melakukan penembakan terhadap korban Torang Heriyanto.
Editor : Doni Ramdhani

