Usai Divonis, Herry Pulang ke Rumah
Meski divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Herry belum bisa dijebloskan ke penjara. Bahkan dengan tenang dia kembali ke rumahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Meski divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Herry belum bisa dijebloskan ke penjara. Bahkan dengan tenang dia kembali ke rumahnya.
Seperti diketahui atas putusan majelis Herry meminta waktu 7 hari untuk berpikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum, selama waktu itu pula putusan yang dijatuhkan majelis belum mempunyai ketetapan hukum atau inkrah, dan jaksa KPK belum memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan eksekusi.
"Pak Herry pikir-pikir dulu. Beliau langsung pulang ke rumah," kata kuasa hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama usai persidangan.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Buktinya, sidang tadi kliennya sudah ada di pengadilan sejak puk 09.30 WIB.
"Kita akan kooperatif, tidak akan kabur. Buktinya hari ini kita hadir, insyaalloh kita akan kooperatif," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


