Usai Mangkir dari Panggilan, Polda Banten Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Atas Laporan Dito Mahendra
Nikita Mirzani tetapkan sebagai tersangka langsung oleh Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Nikita Mirzani tetapkan sebagai tersangka langsung oleh Polda Banten.
Tim penyidik sebelum telah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka namun dirinya mangkir.
Baca Juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 di Sekolah, Dapatkan Dana Bantuan Biaya Sekolah Sampai Rp10 Juta
Akhirnya Tim penyidik Polda Banten melakukan penjadwalan ulang untuk artis controversial tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni," Ujar AKBP Shinto Silitonga Jumat, (15/07/2022).
AKBP Shinto Silitonga pun mengatakan sudah ada permohonan sebelumnya untuk pemeriksaan Nikita Mirzani pada 6 Juli lalu, namun tetap tidak hadir.
Baca Juga: Kembali Produseri Penyanyi Baru! Daniel Pattinama Dipilih Judika untuk Diorbitkan
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," lanjutnya..
Ia melanjutkan bahwa berkas perkara Nikita telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota kepada kejaksaan Negeri Serang tanggal 12 Juli lalu.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Nikita Mirzani terkait status barunya sebagai tersangka.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

