Usai Melahirkan, Neneng Jalani Sidang Tuntutan

Usai cuti melahirkan, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin langsung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Usai Melahirkan, Neneng Jalani Sidang Tuntutan
Foto: INILAH/Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung – Usai cuti melahirkan, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin langsung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung Jalan RE Martadinata, Rabu (8/5/2019). Selain Neneng, tuntutan juga dibacakan untuk empat terdakwa lainnya, yaitu eks Kadis PUPR Jamaludin,  eks Kadiskar Sahat Maju Banjarnahor, eks Kepala DPMTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

"Kami mohon izin yang mulia, tuntutan kalau berkenan kami bacakan pokoknya saja," kata Penuntut Umum KPK Yadyn.

Majelis yang dipimpin Tardi pun langsung menanyakan kepasa tim kuasa hukum para terdakwa, mereka pun tidak keberatan. Hingga kini sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung di ruang 1 PN Bandung.

Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin didakwa dengan dakwaan alternatif. Neneng bersama anak buahnya didakwa menerima suap Rp18 miliar dan terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG