Usai Viral Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Penumpang Lion Air ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah viral teriak bawa bom.

Usai Viral Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

INILAHKORAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di bawah naungan Polda Metro Jaya, resmi menetapkan seorang penumpang Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka setelah membuat pernyataan palsu bahwa dirinya membawa bom ke dalam pesawat.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan menyampaikan ancaman yang membahayakan keselamatan penerbangan. Atas perbuatannya, H terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.

"Tersangka H berdomisili di Pematang Siantar. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena menyampaikan ancaman terkait keselamatan penerbangan, yang merupakan pelanggaran serius," ujar Ronald.

Penyelidikan Libatkan Tim Gabungan

Dalam penanganan kasus ini, tim gabungan dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan sejumlah langkah investigatif. Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, termasuk analisis rekaman CCTV dan video viral yang beredar di media sosial.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti milik tersangka untuk mendalami lebih lanjut motif di balik tindakannya.

Diduga Stres Akibat Penerbangan Beruntun

Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku melakukan pernyataan palsu tersebut karena emosi dan kelelahan setelah menempuh perjalanan udara yang cukup panjang. Ia diketahui menempuh rute Merauke – Makassar – Jakarta – Kualanamu, yang membuat kondisi psikologisnya tidak stabil.

“Selama proses pemeriksaan, kondisi mental tersangka tidak sepenuhnya stabil. Kami juga akan memanggil pihak keluarga untuk membantu proses penanganan," lanjut Ronald.

Hasil Tes Urine dan Alkohol Negatif

Meski mengalami gangguan emosi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang dan alkohol. Hingga kini, ia telah resmi ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan guna memperdalam penyidikan.

Ronald memastikan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidikan berjalan normal dan berdasarkan bukti yang cukup, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut," tutupnya.


Editor : Firda Rachmawati