Remaja ODGJ yang Bunuh Ibu Kandung Saat Sholat Dzuhur Jadi Tersangka
Remaja perempuan yang mengalami gangguan jiwa ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh ibu kandungnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Seorang remaja berinisial NR (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu setelah membunuh ibu kandungnya, YT (49), yang tengah melaksanakan shalat Dzuhur di rumah mereka, Sabtu (2/8/2025).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Meski begitu, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu untuk memastikan kondisi mental pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang menyuruhnya membunuh sang ibu sebelum melakukan bunuh diri. Kami juga menemukan bahwa yang bersangkutan telah mengantongi kartu kuning sebagai penanda pasien gangguan jiwa,” ujar Kompol Sujud, Senin (4/8/2025).
Sedang Jalani Observasi Kejiwaan
Saat ini, NR menjalani observasi intensif selama 14 hari di RSKJ Soeprapto Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, mengingat pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa dan baru saja keluar dari rumah sakit jiwa tersebut sebelum insiden terjadi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski ada indikasi gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap NR tetap berjalan sesuai prosedur. Kepolisian juga tengah menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban. Sementara itu, NR diamankan di lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait pentingnya pengawasan terhadap penyintas gangguan jiwa yang telah kembali ke lingkungan keluarga. Aparat kini fokus menelusuri latar belakang kesehatan mental NR serta kondisi yang memicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Editor : Firda Rachmawati


