KPAI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Balita Cacingan di Bengkulu
Viral lagi kasus cacingan anak di Bengkulu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak yang sudah tertunda selama 15 tahun. Dorongan ini mencuat setelah muncul kasus balita berusia 1 tahun 8 bulan di Bengkulu yang diduga menderita infeksi cacing gelang (Ascaris).
Kasus Balita cacingan Jadi Sorotan
Balita berinisial NS, warga Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengalami kondisi memprihatinkan ketika cacing keluar dari mulut dan hidungnya saat ia demam tinggi disertai batuk berdahak. Orang tuanya segera membawa NS ke RSUD Tais pada Sabtu (14/9).
Saat ini, NS masih menjalani perawatan intensif. Tim medis berupaya mengeluarkan cacing dari tubuhnya sekaligus menjaga suplai oksigen agar tetap stabil.
Pentingnya Payung Hukum Pengasuhan Anak
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan kasus ini menunjukkan lemahnya regulasi dalam pengasuhan anak di Indonesia. Menurutnya, RUU Pengasuhan Anak sudah masuk Prolegnas namun berulang kali gagal disahkan.
“Perlindungan anak harus komprehensif, meliputi preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif, dan paliatif. Negara harus sungguh-sungguh meningkatkan derajat kesehatan anak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9).
Anak Rentan Jadi Korban Kekerasan
Jasra menilai, tanpa aturan yang jelas, anak-anak dari keluarga miskin maupun miskin ekstrem sangat rentan mengalami pengabaian.
“Ketika keluarga tidak mampu, anak sering menjadi korban berlapis, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik, psikis, verbal maupun nonverbal,” tegasnya.
Harapan KPAI
KPAI berharap pemerintah dan DPR tidak lagi menunda pembahasan RUU ini agar segera menjadi undang-undang. Dengan adanya regulasi khusus, anak-anak Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk dari sisi kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan dari kekerasan.
Editor : Firda Rachmawati


