INILAH, Bandung- Kuasa hukum Abdul Kodir, Bambang Lesmana, menegaskan ketidakhadiran Uu Ruzhanul Ulum menyiratkan jika keterangan para terdakwa di persidangan benar.
Hal itu dikatakan Bambang usai sidang lanjutan kasus penyelewengan dana bansos Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019).
"(Pak Uu tidak hadir), tadi para terdakwa meminta majelis melanjutkan persidangan. Mereka ngerasa sudah capek," katanya.
Namun, lanjutnya, dengan tidak hadirnya Uu secara tidak langsung menegaskan jika keterangan pada saksi di persidangan benar adanya. Seperti diketahui, para saksi mengatakan bahwa pemberian dan penotongan dana bansos atas perintahnya saat menjabat Bupati Tasikmalaya benar.
"Karena keterangan terdakwa itu tidak di sangkal oleh pak Uu, kalau Pak Uu datang, berartikan tersangkal kan. Tapu karena tidak ada hadir berarti tidak disangkal," katanya.
Makanya, semua keterangan para saksi akan dijadikan bahan kesimpulan saat persidangan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Bahkan, Bambang menyebutkan, semua keterangan saksi juga bakal dijadikan pertimbangan dan kesimpulan oleh majelis saat memberikan putusan. Karena tidak ada sangkalan dari Uu.
"Dengan demikian keterangan para terdakwa benar. Bahwa uang yang dari hibah itu untuk kepentingan MQK dan qurban atas perintah dari Pak Uu," tegasnya.