Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Warga Kota Bandung yang tengah melaksanakan ibadah puasa diminta berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. Sementara mereka yang sehat dan tidak berpuasa, dapat langsung melakukan vaksinasi. 

Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Warga Kota Bandung yang tengah melaksanakan ibadah puasa diminta berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. Sementara mereka yang sehat dan tidak berpuasa, dapat langsung melakukan vaksinasi

Kapala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rosye Arosdiani mengatakan, hingga saat ini belum ada penelitian tentang kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan kepada orang berpuasa. 

"Yang pasti untuk yang sehat, tidak ada permasalahan. Sedangkan peserta vaksinasi yang memiliki penyakit tertentu, konsultasi dulu kepada dokter dan saat sahur yang benar dilakukan," kata Rosye di Balai Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa Ramadan tidak jauh berbeda dengan saat sebelum Ramadhan. Namun, yang berbeda jarak pemberian dosis pertama dan kedua berubah dari 14 hari menjadi 28 hari.

Waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan (faskes) dilaksanakan siang hari sesuai jam kerja fasilitas kesehatan tersebut. Terkait dengan kekhawatiran masyarakat saat puasa dan memilih ingin divaksin Covid-19 malam hari, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi. 

"Sesuai kementerian, tidak ada yang khusus atau beda sama pelaksanaan dengan waktu di luar Ramadan. Kalau ada yang mengajukan fasilitas kesehatan membuka dimalam hari, bisa kita pertimbangkan terlebih dahulu," ucapnya. 

Dinkes Kota Bandung diakuinya akan melaksanakan vaksinasi sesuai ketersediaan dan jumlah vaksin. Pihaknya pun belum dapat memastikan apakah minat masyarakat divaksin Covid-19 saat bulan puasa Ramadan akan berkurang atau tidak. 

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung Asep Djamaludin mengatakan masyarakat yang hendak divaksin saat bulan puasa Ramadan untuk ikhlas dengan disiapkan baik fisik atau mental.

"Imbauan tetap dilakukan vaksin penuh dengan keikhlasan, dan disiapkan baik fisik maupun mental. Saya dua kali tidak ada efek samping atau dampak lainnya, sehat-sehat," kata Asep. 

Dia mengaku bagi warga yang rentan hendak divaksinasi di bulan puasa dapat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, kondisi tersebut bersifat dengan kasus yang terbatas. Semisal seseorang yang memiliki riwayat hidup penyakit. 

"Kondisional. Jika dia memiliki riwayat hidup penyakit maag yang akut sehingga kalau dia diperkirakan tidak kuat, boleh-boleh saja makan sebelum vaksin. Tapi dia yakin tidak bermasalah apalagi sudah biasa saum Senin-Kamis, tidak menjadi masalah," ucapnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani