Cegah Rabies dan Kendalikan Populasi, Dispernakan KBB Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi
Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB tengah gencar melakukan kegiatan vaksinasi rabies dan steril bersubsidi hewan peliharaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah gencar melakukan kegiatan vaksinasi rabies dan steril bersubsidi hewan peliharaan.
Kepala Dispernakan KBB Wiwin Apriyanti mengatakan, program vaksinasi rabies secara cuma-cuma dan sterilisasi kucing bersubsidi ini merupakan upaya serius memutus mata rantai penularan penyakit zoonosis yang bisa berpindah dari hewan ke manusia. Serta, membangun kekebalan kelompok atau herd immunity yang aman bagi seluruh warga.
"Rabies dikenal sebagai penyakit virus mematikan yang menyerang sistem saraf pusat, dan di Indonesia sekitar 98 persen kasus penularannya berasal dari gigitan anjing, meski kucing, monyet, dan hewan lainnya juga bisa menjadi pembawa," kata Wiwin, Rabu (24/6/2026).
Wiwin menyebut, gejala pada hewan mudah dikenali mulai dari perubahan sifat drastis, agresivitas tak terkendali, air liur berlebihan, ketakutan terhadap air dan cahaya, hingga gangguan keseimbangan tubuh.
"Program ini tidak hanya bertujuan menekan angka kematian manusia akibat gigitan hewan terinfeksi, tapi juga memastikan setidaknya 70 persen populasi anjing di wilayah KBB," sebutnya.
"Tentunya terlindungi sesuai target standar WHO dan menjadi sebuah capaian yang diupayakan terwujud dengan menghilangkan hambatan biaya lewat layanan vaksinasi sepenuhnya gratis," sambungnya.
Selain pencegahan rabies, lanjut Wiwin, kegiatan ini juga menyasar pengendalian populasi kucing melalui program sterilisasi bersubsidi yang sekaligus dapat mengurangi sifat agresif hewan sehingga mempermudah pencapaian target vaksinasi.
"Layanan ini memiliki ketentuan teknis yang jelas demi keselamatan hewan. Untuk vaksinasi, hewan harus sehat, berusia minimal empat bulan, dan tidak sedang bunting," sebutnya.
Sementara untuk sterilisasi, sambung Wiwin, kucing jantan wajib sehat, berusia di atas tujuh bulan dengan testis sudah turun serta dipuasakan delapan jam sebelum tindakan.
Sedangkan, kucing betina juga harus sehat, tidak bunting atau sudah melewati masa 1,5 bulan pasca melahirkan dengan persyaratan puasa yang sama.
"Dari sisi biaya, vaksinasi diberikan tanpa pungutan, sedangkan sterilisasi jantan yang semula Rp335.000 disubsidi menjadi Rp185.000 dan betina dari harga sama menjadi Rp260.000, dengan kuota terbatas masing-masing 100 ekor," ujarnya.
"Termasuk, layanan dapat diakses di Klinik Hewan Campaka Mekar dan Klinik Hewan Cisarua beserta kontak pendaftaran yang tersedia," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

