(Video) Suasana Haru Sidang Tuntutan Sekdis PUPR Cirebon
(Video) Suasana Haru Sidang Tuntutan Sekdis PUPR Cirebon
Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rahmanto dituntut hukuman penjara selama setahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan.
INILAH, Bandung- Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rahmanto dituntut hukuman penjara selama setahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang suap kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, dengan terdakwa Gatot Rahmanto (penyuap), di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (6/2/2019).
Dalam tuntutannya, JPU KPK Arin Kaniasari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Gatot dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pleidoi.
Usai perisidangan keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan langsung menangis. Bahkan terdakwa langsung merangkul para kerabatnya.