INILAH, Bandung - Masih ingat soal video viral para pengendara motor yang bikin resah di Majalaya lantaran membawa senjata tajam? Begini awal mula ceritanya.
Ternyata motifnya dendam. Fakta tersebut terungkap setelah jajaran Polres Bandung membekuk 4 orang tersangka berinisial J, J, Z, dan K. Keempat orang inilah, yang disinyalir jadi pemicu para bikers membawa senjata tajam dan berkeliaran di Majalaya.
Awal peristiwa bermula pada Minggu (10/2), sekitar Pukul 15.30 WIB di Majalaya. Empat tersangka, J, J, Z, dan K, meminta sejumlah uang kepada seorang korban bernama Rizal.
Singkat cerita, Rizal tak terima 'dipalak' keempat orang itu. Dia pun memanggil kakaknya, Wendy untuk kemudian kembali menemui keeempat orang yang memalaknya.
Nahas bagi Wendy. Alih-alih membela sang adik, dia tanpa ampun dikeroyok keempat tersangka.
"Setelah memberikan uang, korban mengadu kepada kakaknya. Kemudian mereka kembali datang ke lokasi dan terjadi pengeroyokan dan penganiayaan oleh tersangka terhadap kakak korban yang dimintai uang," kata Kapolres Bandung, Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Selasa (19/2).
Akibat pengeroyokan tersebut, lanjut Indra, korban Wendy mengalami luka di bagian pipi dan punggungnya. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Al Ihsan dan kini sudah kembali ke rumahnya.
"Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal. Para tersangka memberhentikan adiknya korban dan minta uang," ujarnya.
Nah, buntut dari pengeroyokan inilah yang diduga memicu aksi balas dendam para kerabat Wendy.
Mereka disinyalir bersiap-siap menyerang ke kediaman keempat tersangka di Majalaya. Dalam perjalanan, mereka membuat sebuah video yang isinya bikin geger media sosial.
Sambil mengendarai sepeda motor, mereka tampak mengacung-acungkan golok sembari mengeluarkan kata-kata kotor.
Polres Bandung pun berhasil menangkap 14 orang dengan ciri-ciri yang sama seperti di dalam video itu. Dari 14 orang tersebut, empat orang diamankan karena tengah membawa senjata tajam.
Sementara ke 10 orang lainnya diwajibkan wajib lapor ke Polsek setempat. "Dikenakan UU Darurat dengan ancaman 9 tahun dan 10 tersangka lainnya wajib lapor," ungkapnya.
Inda mengaaku masih mendalami motif sebenarnya dari pengendara motor yang membawa senjata tajam dan viral tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan bahasa apakah (video) masuk ke UU IT. Mereka ketika melakukan aksinya dalam keadaan mabuk," ujarnya.