Viral dan Ditolak Warga, Proyek Soreang Resort Al-Munawaroh Disetop Sementara Atas Perintah Dedi Mulyadi
Proyek pembangunan perumahan Soreang Resort Al-Munawaroh di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya dihentikan sementara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proyek pembangunan perumahan Soreang Resort Al-Munawaroh di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya dihentikan sementara.
Keputusan ini diambil setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat turun langsung ke lokasi perumahan Soreang Resort Ak-Munawaroh, atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Peninjauan dilakukan, menyusul penolakan warga yang ramai beredar dan viral di media sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan secara langsung legalitas perizinan sekaligus potensi risiko bencana dari proyek tersebut.
Di lokasi, Herman berdialog dengan warga dari dua RW di Kampung Legok Keas dan Pasirsalam. Keluhan warga mengerucut pada kondisi lahan proyek yang berada di lereng curam, dengan tingkat kemiringan diperkirakan mencapai 60 derajat. Warga khawatir aktivitas pembangunan memicu longsor dan banjir yang dapat mengancam permukiman di bawahnya.
Tak hanya menemui warga, Herman juga bertemu dengan penanggung jawab proyek. Dari hasil penelusuran awal, proyek Soreang Resort Al-Munawaroh telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Namun, izin tersebut belum cukup menjadi jaminan keamanan, mengingat kondisi geografis yang dinilai berisiko tinggi.
“Ya sudah, kita tutup sementara kita kasih waktu dua minggu, hasil kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, mereka akan melakukan (review) dari mitigasi bencana, risiko bencana terutama risiko bencana banjir dan longsor dan tentu nanti akan dibantu technical assistant-nya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan saya minta juga Dinas Kabupaten koordinasi dengan dinas terkait, misalnya BPBD untuk memastikan kajian risiko bencananya,” ujar Herman, Senin 12 Januari 2026.
Herman menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan tergesa-gesa mengambil kesimpulan apakah proyek tersebut bisa dilanjutkan atau harus dihentikan secara permanen. Seluruh keputusan akan ditentukan berdasarkan kajian teknis dan ilmiah oleh instansi yang berwenang.
“Kami kan tidak bisa menyimpulkan, harus dikaji secara komprehensif dan itu domainnya teman-teman Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD,” ucapnya.
Ia berharap, proses kajian tidak harus menunggu hingga batas waktu dua minggu, agar kekhawatiran warga bisa segera terjawab dan situasi di sekitar lokasi kembali kondusif.
“Seperti apa ke depannya, apakah lanjut dengan catatan atau diberhentikan tentu itu harus berdasarkan kajian. Jadi semua pihak harus respect walaupun izin sudah dikeluarkan, ya gimana itu masyarakat juga perlu perlindungan,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


