Viral Pria Bikin Konten Nikah dengan Kambing, Begini Respon Kemenag
pria menikah dengan kambing tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Belum lama ini viral sebuah video seorang pria menikah dengan kambing di media sosial TikTok.
Kabarnya pria menikah dengan kambing itu berlokasi di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pria menikah dengan kambing tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral.
Baca Juga: Sedang Syuting Video Klip, WINNER Bakal Comeback Semarakan Industri Hiburan Korea Selatan
Sang "mempelai pria" dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Kementerian Agama (Kemenag) pun menanggapi terkait viralnya pria yang menikah dengan domba tersebut.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
Baca Juga: Rilis Single Baru, Soundwave Beri Sentuhan Nuansa Pop Dance
Hal itu ungkapkannya terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis,” ucap Fuad dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 9 Juni 2022.
“Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Teresa Giudice Dibocorkan, Undangan Terbaru Siap Disebarkan! Simak Ulasannya
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridhaan Tuhan.
“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Baca Juga: Pelaku Rekayasa Kematian demi Dapat Klaim Asuransi RP3 Ml Menyerahkan Diri
Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan.
“Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” tukasnya.***
Editor : inilahkoran

