Vonis 3,5 Tahun Penjara Bagi Pemalsu Akta Waris
Memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pemalsuan akta otentik atau akta waris di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Matadinata, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya tim JPU Kejari Bandung menuntut Luke hukuman 4 tahun penjara. Luke dinilai bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusannya, ketua majelis Edison Muhammad menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyuruh seseorang memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang seolah-olah keterangan tersebut sesuai kebenarannya, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
”Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan," katanya.
Hal memberatkan terdakwa tidak akui kesalahannya padahal terdakaa mengakuai ada ahli waris lain. Perbuatan terdakwa tidak memiliki kasih sayang terhadap keluarga padahal terdakwa dalam akta perdamaian mendapatkan bagian waris terbanyak, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak dan istri. Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir, begiu juga tim JPU Kejari Bandung.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2010, saat menyuruh Ketua RT 02/02 Kelurahan Cidadap memasukan dirinya ke daftar ahli waris setelah ayahnya, Willy Suganda meninggal.
Kemudian, setelah seluruh persyaratan selesai dan telah ditandatangani Camat Cidadap, diketahui jika keterangan yang dimasukan terdakwa tidak benar. Pasalnya, masih ada tiga ahli waris lainnya dari keturunan almarhum Willy Suganda, yakni Dian Novina (istri), Muhammad Amir Zafran Suganda, serta Ayesha Zahira Ramadhani Suganda sebagaimana keputusan dari PA Bandung Bandung nomor 189/PdtP/2012/PA Bdg tanggal 12 April2012.
Dengan adanya surat yang dipalsukan tersebut, maka terbitlah surat keterangan ahli waris dari Kecamatan Cidadap yang isinya sesuai dengan permohonan terdakwa. Lebih lanjut JPU menambahkan, adapun maksud terdakwa memalsukan surat ahli waris itu tidak lain untuk memiliki semua harta peninggalan ayahnya.
Harta tersebut berupa lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian lima sertifikat tersebut dibalik namakan atas nama terdakwa, dan akibatnya saksi Dian Novina dan dua anaknya merasa dirugikan. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

