Wacana Kuliah Gratis: Bebas Biaya Tetap Berdaya
AKSES pendidikan tinggi perlu diperluas. Namun, PTN dan PTS juga perlu tumbuh dalam ekosistem yang sehat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Gin Gin T.Ginulur
Pendidikan tinggi gratis bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdengar seperti jalan lebar menuju akses pendidikan yang lebih luas. Namun, di balik gagasan tersebut, ada ekosistem lain yang tak boleh luput dari perhatian: perguruan tinggi swasta (PTS).
Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) mendorong agar wacana pendidikan tinggi gratis di PTN berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan terhadap PTS.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Asadiktisi Prof Susanto mengatakan, PTS memiliki kontribusi besar dalam membuka akses pendidikan, terutama di daerah, bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis.
“Kami mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS, apalagi PTS yang memiliki kontribusi besar terhadap akses pendidikan di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis,” kata Susanto, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (29/9).
Menurutnya, kebijakan pendidikan tinggi gratis jangan sampai hanya menyelesaikan persoalan biaya kuliah. Tanpa perhitungan menyeluruh, kebijakan tersebut justru berpotensi menghadirkan persoalan baru berupa penurunan mutu pendidikan dan ketimpangan antara PTN dan PTS.
Ada tiga prinsip yang menurut Susanto perlu menjadi fondasi. Biaya kuliah yang ditanggung negara tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pendidikan tinggi gratis.
Negara tetap harus memastikan perguruan tinggi memiliki pembiayaan yang memadai untuk menopang kualitas pendidikan. Mulai dari dosen, laboratorium, riset, sarana pembelajaran, transformasi digital, pengembangan kurikulum, internasionalisasi, hingga layanan kemahasiswaan.
“Pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi persoalan bebas UKT. Negara harus memastikan pembiayaan yang memadai untuk dosen, laboratorium, riset, sarana pembelajaran, transformasi digital, pengembangan kurikulum, internasionalisasi, serta layanan kemahasiswaan,” kata Susanto.
Artinya, kata “gratis” tidak semestinya berhenti pada hilangnya uang kuliah. Ada mutu yang harus tetap dijaga setelah biaya tersebut dihapuskan.
Persoalan berikutnya adalah keseimbangan antara PTN dan PTS. Jika mahasiswa memperoleh insentif biaya yang jauh lebih besar ketika memilih PTN, sementara PTS tidak memperoleh skema afirmasi yang sepadan, peta pilihan pendidikan tinggi berpotensi berubah secara tidak proporsional.
Minat mahasiswa dapat bergeser semakin kuat ke PTN. Bagi sebagian PTS, kondisi tersebut bisa menekan keberlanjutan perguruan tinggi yang selama ini turut menopang akses pendidikan.
Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu melihat perguruan tinggi sebagai sebuah ekosistem, bukan hanya PTN. Asadiktisi mendorong pemerintah menyiapkan skema perlindungan dan afirmasi bagi PTS.
“Jika negara hadir membiayai mahasiswa PTN, negara juga harus hadir memastikan mahasiswa PTS memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Susanto. (gin)
Editor : Inilahkoran

