Waduh, Ayah dan Anak Kompak Tipu Negara hingga Rp98 Miliar

Kanwil Direktorat Jendral Pajak Wilayah 1 dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan pajak yang merugikan negara hingga 98 Miliar Rupiah. 

Waduh, Ayah dan Anak Kompak Tipu Negara hingga Rp98 Miliar
(Foto: Ridwan Abdul Malik)

INILAH, Bandung - Kanwil Direktorat Jendral Pajak Wilayah 1 dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan pajak yang merugikan negara hingga 98 Miliar Rupiah. 

Dalam kasus tersebut polisi  menangkap dua tersangka yang merupakan bapak dan anak asal Bogor.
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata mengatakan, kedua tersangka AS (56) dan AAP (28) diduga melakukan penipuan. Mereka melakukan penggelapan insentif pajak yang diberikan negara melalui penerbitan faktur transaksi pajak fiktif untuk tiga perusahaan yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK. Diketahui, perusahaan bodong tersebut bergerak di bidang niaga penjualan bahan bakar minyak (BBM).

"Ini modusnya seolah-olah melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," ucap Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019).

Hari menyebutkan, kedua tersangka melakukan aksinya selama September 2018 sampai Juli 2019. Keduanya pun tidak bergerak sendirian dalam kasus tersebut. Mereka dibantu dua tersangka lain yaitu R (35) dan AP (37).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Para tersangka pun meraup keuntungannya lewat insentif pajak yang diberikan negara melalui faktur transaksi pajak bodong.

"Kerugian negara yang sudah ditaksir sekitar Rp 98,59 miliar. Jadi fee yang dikeluarkan negara, itu yang diambil pelaku pajak ini," ujar Hari.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem, menuturkan AAP dan AS ini menerbitkan faktur pajak terhadap 3 perusahaan tersebut, agar seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee atau intensif pajak dari negara.

"Namun dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," ungkap Rustana.

Selain mengambil keuntungan untuk dirinya, faktur pajak bodong untuk tiga perusahaan yang diterbitkan pelaku ini juga dijual lagi ke sesama penerbit pajak untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Pelaku menjual dengan harga antara 5 persen sampai dengan satu persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut," pungkasnya.

Perlu diketahui, keempat pelaku dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 s.d tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat