Waduh! Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan se

Waduh! Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong
Data Segera Dihapus, Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun Dianggap Bodong

INILAHKORAN, Bandung - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan segera diberlakukan.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).

Baca Juga: Ini yang Wajib ARMY Ketahui Tentang Kolaborasi BTS dengan Piala Dunia FIFA 2022

Firman menjelaskan, apabila aturan itu mulai diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai, pencanangan pemberlakuan aturan itu dinilainya merupakan sesuatu yang baik.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.***


Editor : inilahkoran