Waduh, Usaha Penyertaan Modal Kopjaskum Tak Berizin

Usaha penyertaan modal Kopjaskum rupanya hingga kini belum memiliki izin, dan baru sebatas usaha simpan pinjam, serta konsultasi layanan hukum. Selain itu, Monang Saragih mengendalikan semua usaha Kopjaskum tanpa melibatkan para pengurusnya.

INILAH, Bandung- Usaha penyertaan modal Kopjaskum rupanya hingga kini belum memiliki izin, dan baru sebatas usaha simpan pinjam, serta konsultasi layanan hukum. Selain itu, Monang Saragih mengendalikan semua usaha Kopjaskum tanpa melibatkan para pengurusnya.

Hal itu diungkapkan mantan Bendahara Kopjaskum yang juga penyiar radio Mora, Sonjaya Akbar saat menjadi saksi dalam sidang penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (31/10/2019).

Saat ditanya soal Kopjaskum sudah berbadan hukum, Sonjaya mengaku sejak 1995 Kopjaskum sudah berbadan hukum, namun masih dalam ruang  lingkup badan usaha simpan pinjam dan pelayanan konsultasi hukum.

”Sudah sejak 1995 dari dinas KUKM Jabar, dalam bidang simpan pinjam. Kemudian di 2015 ada perubahan dalam bidang usaha penyertaan modah, namun hingga kini izinnya belum keluar,” katanya.

Meskipun dirinya bertindak sebagai bendahara di Kopjaskum, namun selama ini Sonjaya mengaku tidak pernah mengetahui jumlah uang yang masuk dan keluar. Bahkan, berapa nominal uang yang ada di rekening Kopjaskum dirinya sama sekali tidak mengetahui.

”Sepeserpun saya tidak pernah mengetahui, karena semua dikendalikan oleh Admin penerimaan Ibu Nur dan Pak Monang sendiri,” ujarnya.

Sama halnya dengan Sekretaris Kopjaskum Witarsa Watarman mengaku tidak mengetahui secara jelas soal usaha penyertaan modal ini. Sebab semua digerakan langsung oleh Monang Saragih selaku ketua koperasi.

”Saya hanya disuruh siaran mempromosikan usaha penyertaan modal sesuai draft dari Pak Monang. Semua yang mengendalikan Pak Monang dan Ibu Nur,” ujarnya.

“Sebagai sekretaris saksi pasti tahu berapa kerugian dari penyerataan modal kesemek  dan Jabon ini,” tanya majelis.

”Dari data yang saya proleh dari hasil pengaduan para korban sekitar Rp 85 miliar,” ujarnya.

Seperti diketahui, korban Kopjaskum yang sudah melapor baru sekitar 152 orang dan terbagi dalam tiga kelompok. Sementara fakta baru di persidangan terungkap jika korban invetasi bodong berkedong Kopjaskum mencapai ribuan dengan total kerugian Rp 85 miliar. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat