INILAH, Bandung- Para Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). Mereka menuntut penjemputan paksa Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
Para mahasiswa berang dengan Uu yang sudah tiga kali mangkir dalam sidang kasus korupsi bansos Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berorasi sambil membawa spanduk, salah satunya bertuliskan "Kalau Tidak Bersalah, Kenapa Mesti Mangkir?".
Koordinator Aliansi KAMMI se-Jabar Ahmad Jundi mengatakan, sudah empat bulan berjalan kasus Korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 tak kunjung usai. Sudah sembilan orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.
"Nama Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dua periode yang kini sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat semakin kerap disebut karena dia mengetahui dan juga menandatangani sebundel akta hibah tahun 2016-2017 tersebut," katanya di sela aksi.
Ahmad mengatakan aksi jemput paksa ini dilakukan karena Uu selalu mangkir untuk bersaksi di persidangan sehingga harus dijemput paksa. Selain itu Uu juga pernah disebut namanya oleh kuasa hukum salah satu terdakwa dan sudah memberikan perintah lisan tapi disayangkan kenapa tidak datang.
"Sekarang beritanya di mana-mana warga Jawa Barat yang membaca pasti akan suudzon kenapa tidak datang untuk memenuhi panggilan itu," ucapnya.
KAMMI juga meminta kepada Gubernur dan Wagubnya untuk melancarkan proses persidangan, pihaknya akan mengapresiasi Wagub jika menyatakan siap dan taat pada proses hukum.
"Harapannya ke Gubernur, mungkin bisa meminta mengosongkan sedikit waktu untuk Wagub agar bisa hadir ke persidangan, harapan kami tidak ada keterlibatan dari Uu, sehingga masyarakat senang dipimpin oleh Gubernur dan Wagub yang bersih," katanya.
Ahmad menambahkan KAMMI menginginkan Wagub Jabar tersebut untuk bersaksi, jika memang tidak terlibat harus disampaikan, sehingga ada kepercayaan masyarakat Jawa Barat terhadap Wagubnya dan masyarakat bisa tenang.
"Dengan ini kami mengecam sikap penakut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang mangkir dari Persidangan dan mendesak Majelis Hakim atau yang berwenang untuk menjemput paksa Uu ke dalam persidangan," ungkapnya.