Wah, Ada "Pocong" Teriak "Kembalikan Uangku"

Aksi teatrikal sejumlah pocong mewakili ribuan korban kejahatan investasi bodong Koperasi Indosurya digelar LQ Indonesia Lawfirm di Patung Kuda (Sisi Barat Daya Silang Monas) Jalan MH Thamrin, Senin (15/2/2021).

Wah, Ada "Pocong" Teriak "Kembalikan Uangku"
istimewa

INILAH, Jakarta - Aksi teatrikal sejumlah pocong mewakili ribuan korban kejahatan investasi bodong Koperasi Indosurya digelar LQ Indonesia Lawfirm di Patung Kuda (Sisi Barat Daya Silang Monas) Jalan MH Thamrin, Senin (15/2/2021).

Pocong-pocong tersebut meneriakan "kembalikan uangku,,, kembalikan uang hak ku,"

Para Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm dipimpin Alvin Lim SH, MSc, CFP, beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum berkumpul memberikan kritik dan masukan yang membangun untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga : Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

"Sudah ada korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Alvin, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Adi Priyono, pelapor dalam kasus Indosurya lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya selaku pelapor sangat terheran-heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes yang intinya mengatakan bahwa sudah ada dua tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria.

"Ini aneh ada dua kejanggalan di sini, kejanggalan pertama adalah hukum acara sesuai KUHAP dan perkap No 14 tentang Administrasi Penyidikan tidak dilaksanakan, di mana semestinya untuk menetapkan tersangka, ya harus melalui proses lidik dan sidik, dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan, nah dalam laporan saya, jelas saya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di Berita Acara Pemeriksaan, tiba-tiba sudah ada tersangka," ucap Adi Priyono.

Baca Juga : JK: "Check and Balance" Penting dalam Pemerintahan Demokratis


Alvin Lim menambahkan, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan saya selaku Pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP.

Halaman :


Editor : JakaPermana