Wali Kota Bima Arya Melunak, Holywings Bogor Segera Beroperasi Lagi

Holywings Bogor kabarnya akan segera beroperasi setelah Wali Kota Bima Arya mulai melunak. Apa katanya?

Wali Kota Bima Arya Melunak, Holywings Bogor Segera Beroperasi Lagi
Wali Kota Bima Arya (tengah) dikabarkan segera memberi lampu hijau untuk Holywings beroperasi di daerahnya.

INILAHKORAN, Bogor- Akhirnya Wali Kota Bogor Bima Arya melunak dan segera terbitkan izin operasional untuk Holywings.

Sinyal Holywings Bogor bakal beroperasi berdasarkan statement teranyar Bima Arya.

Menurut Bima Arya, Holywings Bogor telah memberinya konsep bisnis baru dengan memastikan penerapan non minuman beralkohol.

Baca Juga: Mahahasiswi UPI Hilang Sejak 28 Februari 2022, Bernama Lintang Ardheliza Ahdiaty

"Untuk Holywings Bogor sudah mengajukan konsep baru non alkohol, saya masih pelajari. Saya baru menerima konsep baru yang sesuai atau ikut aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tapi masih dipelajari," ungkap Bima Arya kepada INILAHKORAN, Minggu 23 Januari 2022.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menegaskan Holywings bisa beroperasi selama tidak melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

"Yang penting konsepnya sudah sesuai arahan. Kalau peresmian juga cuma ngundang media saja, tidak ada yang lain," terangnya kepada INILAHKORAN melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Link Daftar KIP Kuliah Kemdikbud 2022 di Mana? Klik di Sini

Sementara itu, dalam unggahan Instagram Hotmanparisofficial, Holywings Bogor secara terbuka mengundang media untuk hadir dalam pembukaan the 1st Holywings Cafe in Indonesia with Family-Friendly concept dengan nama 'Holywings Cafe Bogor' pada Selasa 8 Februari 2022.

Pembukaan Holywings Cafe Bogor bakal berlangsung di jalan Raya Pajajaran nomor 79, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur mulai pukul 16.00 WIB.

Informasi yang didapat dari Pemkot Bogor, disampaikan kronologis penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Café dan Restoran Atas Nama Hartono Dwiatmojo Sindungnegoro (Holywings) keluar pada tanggal 11 mei Tahun 2021.

Baca Juga: NII Deklarasi di Garut, Begini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Holywings mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Ruang /IPPT ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor yang akan digunakan usaha Café dan Restoran.

Pengajuan izin IMB dan Izin Pemanfaatan ruang ditembuskan setelah proses verifikasi berkas dan survei peninjauan lokasi baik secara teknis maupun administrasi. Tentunya dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia dengan
Nomor.1240002111003 Tanggal 1 Februari 2001.

Kedua Dokumen UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Nomor.660-1149-PDL Tanggal 11 Mei 2021.

Baca Juga: Relawan Bersama Anies Kami Siap di Kabupaten Bogor Sudah Terbentuk di 23 Kecamatan

Dan terakhir Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Tetangga Tanggal 17 Maret 2021 yang sudah diketahui oleh aparat setempat.

DPMPTSP menerbitkan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Nomor 644.0070-IPPT Tahun 2021 Tanggal 10 Juni 2021.

Untuk memenuhi salah satu syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan, maka dibuatlah Gambar Rencana Tapak (site plan) yang disah kan oleh Kepala DPMPTSP Kota Bogor.

Baca Juga: Percaya Diri! Gus Muhaimin Optimistis PKB Menang di Jawa Barat

Setelah Site plan di sah kan, Kepala DPMPTSP Kota Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan Syarat untuk aktifitas mendirikan suatu bangunan gedung nomor 644-0718 –IMB Tahun 2021 Tanggal 19 Juli 2021 A.n. Hartono Dwiatmojo Sindungnegoro.

Lokasinya, di Jalan Raya Pajajaran No.79 RT.01 RW.11 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur dengan Luas Bangunan 1.103,57 M2.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran