Wali Kota Bogor Tak Main-main Beri Sanksi ASN yang Keluyuran Saat WFH
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim serius mewanti-wanti para ASN agar menjalankan WFH sesuai aturan yang berlaku dan tidak keluyuran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Wali Kota Bogor Dedie A Rachim serius mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sehari sepekan yang merupakan instruksi pemerintah pusat.
Dedie memperingatkan para ASN Pemkot Bogor agar tak menyalahgunakan WFH untuk kepentingan di luar pekerjaan.
"Untuk hal itu, kan ada ketentuannya. Ada sanksi, ada teguran, kan bertahap ya. Pertama diberikan teguran lisan, kemudian kalau masih bandel nanti ada apa peringatan 1, 2 dan seterusnya. Adalah mekanisme kalau ASN. Insyaallah WFH dipantau," ungkap Dedie kepada wartawan pada Kamis (2/4/2026).
Dedie memaparkan, Pemkot Bogor mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menyiapkan penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN. Surat tersebut menetapkan WFH dilakukan pada hari Jumat setiap minggunya.
"Pemkot menetapkan WFH itu setiap hari Jumat. Tetapi berlaku mungkin minggu depan tanggal 10 April 2026, karena Jumat besok libur. Insyaallah mulai Jumat depan kami laksanakan WFH sesuai dengan ketentuan yang kemarin sudah diputuskan oleh pemerintah pusat," tutur Dedie.
Dedie memaparkan, perihal absensi sesuai Keputusan Wali Kota (Kepwal) 800.1 Tahun 2025, disitu juga sudah diatur detail siapa saja yang boleh melaksanakan WFH. Menurutnya ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan untuk menjalani WFH.
"Untuk unit-unit kerja yang dimungkinkan untuk melaksanakan WFH, itu mereka boleh melaksanakan WFH. Untuk absensi, komunikasi dan sebagainya itu ada poin-poin ketentuannya. Jadi misalnya harus terhubung dengan unit kerja di pimpinannya dan lain sebagainya itu ada aturan detailnya," paparnya.
Kemudian dalam konteks efisiensi energi, dirinya menginstruksikan kepada seluruh ASN Kota Bogor untuk mulai melaksanakan penghematan terutama untuk bahan bakar kendaraan. Sebut saja kendaraan dinas serta penghematan listrik dan air di kantor masing-masing.
"Untuk penghematan kendaraan dinas, kemarin saya sudah bicara juga dengan BKAD untuk melakukan pemangkasan alokasi anggaran bensin dan solar untuk para kepala-kepala dinas sebanyak 50%. Jadi tolong nanti dicarikan alternatifnya, bisa misalnya menggunakan kendaraan listrik atau menggunakan kendaraan yang lebih hemat energi seperti kendaraan roda dua atau bisa melakukan perjalanan dengan kendaraan umum," jelasnya.
Dedie menerangkan, bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja di tingkat Pemkot Bogor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Unit layanan tersebut meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan, serta layanan pendapatan daerah. Selain itu, unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," jelasnya.***
Editor : Bsafaat

