Wanita Ini Harus Hadapi 4 Bulan Penjara Setelah Digugat IU Karena Pencemaran Nama Baik
Seorang wanita bernama Kim Mo harus menghadapi penjara 4 bulan karena pencemaran nama baik terhadap IU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari ini, Rabu, 27 November 2024, sidang vonis diadakan untuk Kim Mo (39), yang didakwa atas Pencemaran nama baik penyanyi IU.
Sidang ink dilakukan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Kriminal 16, yang terletak di Seocho-gu, Seoul.
Jaksa telah mengajukan dan meminta hukuman Penjara empat bulan untuk Kim Mo yang melakukan Pencemaran nama baik IU.
Kim didakwa karena mengunggah empat Komentar Jahat pada April 2022, yang meremehkan kemampuan menyanyi dan pakaian panggung IU.
Kim berdalih bahwa dia hanya mengungkapkan preferensi pribadi dan menderita penyakit mental, yang memengaruhi kemampuan menulisnya, sekaligus memohon keringanan hukuman.
Sidang pertama putusan hukuman telah dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2024.
IU secara konsisten mengambil sikap hukum yang tegas terhadap para Komentator Jahat terhadap dirinya.
Pada tanggal 11 November, agensinya, EDAM Entertainment, merilis pembaruan tentang pengaduan pidana untuk tahun 2023-2024.
Badan tersebut menyatakan, “terdapat lebih dari 180 terdakwa hingga saat ini, dengan tuntutan hukum tambahan yang terus berlanjut.”
“Terdapat enam kasus yang mengakibatkan denda (hukuman singkat), tiga kasus penuntutan yang ditangguhkan dengan ketentuan penyelesaian pendidikan, dan satu kasus penuntutan yang ditangguhkan dengan ketentuan masa percobaan,” jelas agensi.
Agensi melanjutkan, “kami juga telah mengamankan informasi pribadi beberapa individu yang menggunakan server luar negeri untuk kegiatan ilegal atau tinggal di luar negeri."
"Di antara mereka, beberapa diduga adalah mantan teman sekelas IU di sekolah menengah, dan meskipun penyelidikan sedang berlangsung, mereka terus mengganggu IU. Kami sedang menangani hal ini."
"Untuk Komentator Jahat yang menggunakan alamat IP luar negeri atau tinggal di luar negeri, kami telah meminta kerja sama dari agensi terkait, dan penyelidikan untuk melacak mereka telah mengalami kemajuan," tutur agensi.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," tambah agensi IU.***
Editor : Irma Nurfajri

