Warga Bandung Menangkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Polres Bogor Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan pra peradilan yang dilayangkan warga Bandung Kazi MM Salauddin dan penetapan tersangka tak sah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan pra peradilan yang dilayangkan warga Bandung Kazi MM Salauddin dan menyatakan penetapan tersangka Polres Bogor tidak sah.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibibong, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Kazi MM Salauddin, Kamis 28 April 2022.
Hakim Nugroho Prasetyo Hendro dalam amar putusannya mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi MM Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.
Baca Juga: Kemenhub Berangkatkan 600 Pemudik dari Kota Bogor
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah,”katanya dalam kutipa amar putusannya.
Majelis Hakim juga memerintahkan penyidik agar memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.
Gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Kazi merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, ia pun mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bogor Kamis 28 April 2022
Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.
Kuasa hukum Kazi, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., menerangkan, permasalahan bermula ketika PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM) ingin membeli sebidang tanah seluas 23 Hektare berlokasi di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, milik PT Surya Cipta Khatulistiwa (SCK).
Ketika itu, PT TSM menunjuk Notaris Syamsul Hidayat, SH., untuk mengurus seluruh proses jual beli termasuk melakukan pengukuran ulang atas tanah dimaksud.
"Pada saat proses pengukuran ulang, saudara Wedji Hartono selaku pemilik PT TSM tidak dapat hadir dan memberikan kuasa lisan kepada Notaris untuk mengurus pendaftaran kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Michel.
Baca Juga: Suap Bupati Bogor Ade Yasin ke Auditor BPK, KPK Sita Rp1 Miliar Lebih
Namun dikarenakan proses pendaftaran memerlukan surat kuasa tertulis, maka staf notaris yang bernama Natta membuat sendiri surat kuasa berikut tandatangan pemberi kuasa yaitu Wedji Hartono dan penerima kuasa yaitu Kazi M.M. Salauddin.
Nama Kazi pun ditandatangani oleh Natta atas izin dari Wedji Hartono yang juga diketahui sebagai pemilik beberapa klub hiburan di Jakarta.
"Pada awalnya semua berjalan lancar, namun di kemudian hari Wedji Hartono ini merasa keberatan untuk melakukan pelunasan pembayaran. Dia seakan mencari-cari alasan agar lepas dari kewajiban pembayaran," tutur Michel.
Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu melaporkan pemalsuan tandatangan atas surat kuasa pengukuran tanah yang akhirnya menyeret Kazi M.M. Salauddin.
Baca Juga: Geledah Pendopo Bupati Ade Yasin dan DPUPR, KPK Amankan Beberapa Dokumen
Pada saat proses penyidikan di kepolisian berjalan, sudah pernah ditentukan tersangka yaitu Natta, staf dari notaris yang melakukan pengurusan atas tanah objek jual beli antara PT TSM dan PT SCK.
Namun, tersangka Natta ini kemudian meninggal dunia. Bukannya melakukan penghentian penyidikan (SP3), Polres Bogor justru mengalihkan status tersangka kepada Kazi M.M Salauddin.
Padahal klien kami ini tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan, tidak pernah menyuruh untuk memalsukan, tidak menggunakan surat yang telah dipalsukan dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari surat palsu," tegas Michel.
Michel menerangkan, kliennya sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan dan memenangkannya.
Gugatan yang dimenangkan Kazi mewajibkan Wedji Hartono menyelesaikan pembayaran. Namun, putusan pengadilan itu tidak digubris oleh Penyidik Polres Bogor.
Karena merasa telah dikriminalisasi, Kazi pun memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor.
Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.
"Kami menyambut baik putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Cibinong. Ini seusai harapan kami bahwa keadilan dapat ditegakkan, bukan berpihak kepada salah satu pihak saja," ujar Michel.
Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil. (*)
Editor : inilahkoran

