Warga Diimbau Tidak Menebang Pohon Sembarangan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mengingatkan warga masyarakat agar tidak menebang pohon tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mengingatkan warga masyarakat agar tidak menebang pohon tanpa izin.
Kepala DPKP3 Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, penebangan pohon di jalur hijau sebaiknya tidak dilakukan warga masyarakat. Penebangan pohon itu sebaiknya dilakukan petugas yang berwenang.
"Kalau ada masyarakat yang ingin memangkas atau memotong pohon, ada aturannya, harus izin ke DPKP3. Lalu petugas kami akan ke lokasi,” kata Dadang, Rabu (25/12/2019).
Menurut dia, pihaknya tidak memungut biaya untuk jasa pemangkasan atau bahkan penebangan pohon sekalipun. Hanya saja, warga masyarakat diminta bersabar seiring meningkatnya permintaan.
“Dari sisi waktu perlu bersabar, karena memang di musim ini sangat luar biasa untuk pemangkasan pohon. Silahkan ajukan saya kepada kami secara langsung,” ucapnya.
Warga masyarakat, ditambahkan Dadang dapat mengajukan permohonan langsung dengan mendatangi kantor DPKP3 Kota Bandung dan membawa sejumlah data untuk keperluan syarat penataan pohon.
“Sementara ini masih ke kantor. Jangan lupa juga untuk membawa data, karena nanti ada foto dokumentasi untuk menghindari petugas kita salah target di lapangan,” ujar dia. (Yogo Triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

