INILAH, Bogor- Pengurus Komite Warga Sentul City (KWSC) berinisial JT berang. Dia tak terima bersama enam orang warga lainnyadilaporkan ke kepolisian oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
JT dan kawan-kawan dituding telah melakukan pencurian air. Padahal, dia memiliki barang bukti pembayaran rekening air tiap bulannya.
"Saya dan enam orang lainnya memiliki pembayaran rekening air tiap bulan dan kwitansi tagihan berlangganan air hingga laporan dugaan pencurian air itu saya anggap tidak terbukti," ucap JT kepada wartawan, Senin (18/3).
Dia menerangkan dirinya dan dua orang lainnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Babakan Madang, karena dianggap kurang barang bukti maka dirinya akan melaporkan balik PT SGC ke pihak kepolisian.
"Status saya masih terlapor dan tidak kuat bukti atau tidak terbukti naik menjadi tersangka hingga kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian karena PT SGC mencuri meteran air saya, menghentikan layanan air dan diduga melanggar hak warga negara dalam mendapatkan layanan air sesuai perintah atau surat Komnas HAM nomor 616/R-PMT/IV/2018 tentang permintaan menghormati proses hukum kasasi PTUN Jakarta nomor 11/B/2017/PTUN Jakarta," terangnya.
JT menjelaskan dirinya sangat yakin dirinya tak bersalah apalagi Mahkamah Agung memutuskan dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM) PT SGC ilegal atau dugaan mencuri, bahkan Bupati Bogor dinyatakan mal administrasi oleh Ombudsman.
"Hasil persidangan di MA memenangkan gugatan KWSC hingga izin SPAM PT SGC dicabut dan penjualannya airnya bisa dikatakan ilegal, jadi ini siapa yang melakukan dugaan pencurian," jelas JT.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin menuturkan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan para terlapor dan saksi mata.
"Kalau dari barang bukti, keterangan saksi mata dan pelaku sudah kami kumpulkan. Kami tinggal meminta keterangan saksi ahli dari PDAM Tirta Kahuripan dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia ataupun Universitas Djuanda," tutur Kompol Wawan.
Dia menambahkan, apabila terbukti dugaan perbuatan pencurian air secara ilegal, JT dan enam orang lainnya terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya penjara maksimal 3 tahun," katanya.
Sebelumnya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) selaku penyelenggara SPAM) di Kawasan Sentul City sudah melaporkan pengurus KWSC berinisial JT dan enam orang lainnya ke pihak kepolisian.
JT dan enam orang lainnya dilaporkan ke Polsek Babakan Madang karena diduga telah melakukan pencurian air dari jaringan pipa air yang mengakibatkan PT SGC mengalami kerugian materil.
"JT merupakan pengurus KWSC. Kami laporkan ke Polsek Babakan Madang karena diduga telah mencuri air dari jaringan pipa air milik kami. Kami pun akan melaporkan dengan delik perbuatan tidak menyenangkan karena menghasut orang lain untuk melakukan pencurian," ucap Direktur Opersional PT GC Jonni Kawaldi.
Dia menyatakan, bukti dan saksi kasus pencurian sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Namun untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan masih mencari saksi dan barang bukti.
"Kami sedang membujuk para saksi untuk mau memberikan keterangan secara jujur," katanya.
Mengenai jumlah kerugian, Jonni melanjutkan, pihaknya masih menghitung secara cermat karena dugaan tindakan pencurian sudah berlangsung selama lebih dari setahun. “Jelas perbuatan mereka merugikan kami," lanjut Jonni.