Aneh! Emak-emak Dipukul Preman Saat Berdagang, Lapor Polisi Malah Jadi Tersangka

LG yang dipukuli preman saat berdagang malah harus menerima kenyataan dirinya jadi tersangka usai lapor polisi.

Aneh! Emak-emak Dipukul Preman Saat Berdagang, Lapor Polisi Malah Jadi Tersangka
Emak-emak berprofesi pedagang saat dipukuli preman di Deli Serdang.

INILAHKORAN, Bandung- Apes betul nasib emak-emak di Deli Serdang, Sumatera Utara ini. LG inisialnya, pedagang di Pasar Gambir, dipukuli preman sampai videonya viral. Setelah lapor polisi, LG malah jadi tersangka. Duh.

Cerita berawal saat video pertengkaran LG dan preman berinisial BS cekcok di pasar tersebar luas di media sosial. Dalam video yang viral sejak September 2021 itu, terlihat LG berada di depan salah satu lapak dagangan. LG saat itu terlihat memakai baju merah muda.

LG terlihat sempat bergerak ke arah BS. Pria itu terlihat menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak. Berikutnya, tampak pria diduga preman itu menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada September 2021.

Setelah video ini viral, polisi menangkap seorang pria. Kapolsek Percut Sei Tuan, Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Apa Mau Dikata, Niat Beri Kejutan Malah Baju yang Terbakar Api dari Lilin....

"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Akan tetapi, kasus tak berhenti. BS melaporkan balik LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka."Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat 8 Oktober 2021.

Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara, LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD dan FR."Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Suami LG, Endang Hura, menceritakan duduk perkara kasus ini versinya. Kejadian tersebut terjadi pada 5 September 2021 setelah LG menolak memberikan uang kepada preman itu.

"Dia (preman) minta uang dari jam 07.00 WIB, uang pajak ini. Istri aku nanya ke dia, 'Kamu siapa, kok minta uang sama aku'. Dia minta uang Rp 500 ribu, ngaku dari forum. Itulah forum namanya, organisasi yang dibuat orang itu," tuturnya.

Baca Juga: Usai Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kini Ngumpet Diserbu Netizen

Dia mengatakan istrinya menolak memberikan uang dan mereka pergi untuk berbelanja. Setelah pulang belanja, preman itu masih ada di lokasi dan kembali meminta uang kepada mereka.

"Balik jam 09.00 WIB, masih di situ dia. Setelah itu dia berkata-kata, 'Nggak usah kau jualan di situ, bikin macet'. Istriku minta tunggu untuk membongkar barang-barang. Terus pria itu turun dari kereta marah-marah, langsung ditendang istriku dua kali," sebutnya.

Istri BS, pria diduga preman yang memukul pedagang di Pajak Gambir punya cerita lain versinya. Istri BS yang bernama Nurhalimah mengatakan saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, dia dan suaminya berangkat ke pajak untuk belanja. Setelah tiba di pajak, dia mengaku pergi berbelanja sementara suaminya mencari tempat parkir sepeda motor.

"Sampai di pajak, sekitar jam 08.00 WIB jalanan macet, awak (saya) turun di simpang. Awak masuk ke dalam pajak belanja. Laki (suami) awak cari parkiran. Tapi awak nggak tahu parkiran yang mana. Tapi setahu awak dia parkir di tempat tongkrongan kawan-kawannya," ujar Nurhalimah kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (10/10/2021).

Setelah belanja, dia menyusul suaminya. Tetapi, dia malah melihat ada keramaian dan saat dihampiri ternyata suaminya lagi ribut-ribut.

Baca Juga: Sosok Kakek yang Dimarahi Baim Wong Saat Minta Uang, Sehari-hari Jualan Buku Juz Amma

"Setelah awak belanja, sekitar jam 09.00 WIB, awak keluar mau pulang, awak mau menyusul laki awak di parkiran. Awak tengok kok ramai kali di simpang itu ada apa. Awak tengok ternyata laki awak sama Ibu itu yang berkelahi," ucap Nurhalimah.

Setelah peristiwa itu, Nurhalimah mengaku pihaknya sudah meminta untuk berdamai dengan pihak LG. Dia mengaku dimintai uang Rp 150 juta untuk perdamaian itu. Selain itu, dia menegaskan suaminya bukan preman dan tidak melakukan pungli.

"Ada, saya ada mediasi. Walaupun suami saya itu benar ataupun dia salah, tapi demi Allah belum pernah suami saya lakukan seperti itu. Karena awak mikir anak-anak, dan cari nafkah itu suami, rumah kami pun bulanan. Jadi yang awak harapkan itu awak ajaklah kekeluargaan untuk berdamai. Rupanya minta katanya Rp 150 juta," sebutnya.

Baca Juga: Baim Wong Angkat Bicara Usai Marahi Seorang Kakek, Netizen: Bukan Klarifikasi tapi Membela Diri!

Jadi Sorotan
Penetapan LG sebagai tersangka ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Mabes Polri sampai turun tangan untuk mengawasi kasus yang membetot perhatian nasional ini.

"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditreskrimum, tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek (Percut Sei Tuan)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Polda Sumut ingin memastikan duduk perkara masalahnya. Selain itu, penyidik Polda Sumut mencari penyebab dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria diduga preman terhadap pedagang wanita tersebut.

"Untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," tuturnya.

Ramadhan menegaskan BS sudah menjadi tersangka di kasus dugaan penganiayaan. Polisi juga masih mengejar dua orang lain yang diduga terlibat penganiayaan ini.

Baca Juga: Dihujat Netizen karena Tolak Beri Uang ke Seorang Kakek, Begini Klarifikasi Baim Wong

"BS sudah jadi tersangka dan dua tersangka lainnya atas nama DD dan FR sedang dikejar karena yang bersangkutan saat ini melarikan diri. Polrestabes (Medan) mengimbau agar kedua pelaku segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," tutur Ramadhan.

Presiden Bereaksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut bereaksi mendengar kasus ini. Lewat Kompolnas, Jokowi meminta tak ada toleransi atas aksi premanisme.

"Presiden sudah perintahkan berantas preman. Jangan sampai penanganan kasus ini jadi kontraproduktif dengan perintah presiden, jika tidak dilakukan dengan profesional dan hati-hati," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Poengky mengatakan pihak-pihak berperkara saling melapor adalah hal biasa. Oleh sebab itu, penyidik harus hati-hati dalam melihat gambaran peristiwa dengan menggali fakta-fakta lewat keterangan saksi korban dan saksi di lokasi serta bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidananya.

Baca Juga: Netizen Bantu Seorang Kakek yang Ditolak Baim Wong Saat Dimintai Bantuan Uang

"Penyidik diharapkan menggunakan bantuan scientific crime investigation, misalnya dengan meminta dilakukannya visum et repertum, melihat rekaman video, melihat CCTV, dan lain-lain. Dengan demikian maka hasil lidik sidik valid dan tidak terbantahkan," ungkapnya.

Dia menyebut kasus pedagang dipukul preman menjadi tersangka karena kedua pihak saling lapor ini telah menjadi perhatian publik. Penanganan kasus ini pun akan dipantau oleh Kompolnas.

"Kita tunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumatera Utara. Kompolnas akan memonitor penanganan kasus ini. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terusik, jika polisi tidak berhati-hati dan tidak profesional, yang nantinya berdampak merugikan Polri," ucapnya.

Polisi Harus Teliti
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan penetapan tersangka pedagang yang dipukul oleh preman itu. Polsek Percut Sei Tuan harusnya tidak cuma mengejar unsur pidana.

"Seharusnya pihak Polsek Percut Sei Tuan cq penyidik tidak melulu mengejar unsur pasal melainkan harus melihat niat dari perbuatannya. Apakah ada niat jahat (mens rea) dari LG atau tidak. Bisa saja kita duga LG melakukan pemukulan atau perbuatan lain, tapi bisa saja perbuatan itu bermaksud membela diri," ucap pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak.

Baca Juga: Viral ART Sering Minta Dibelikan Barang hingga Goda Majikan, Netizen: Geli Banget!

"Kalau keadaannya demikian tentu penetapan tersangka terhadap LG tidak tepat," imbuhnya.


Editor : inilahkoran