Waspada, Modus 'Tempel' Peredaran Narkoba Kian Marak di Cimahi
Warga Cimahi kini harus lebih waspada. Mudus 'tempel' kian marak dalam peredaran narkoba. Polres Cimahi baru saja membongkar jaringannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Warga Cimahi kini harus lebih waspada. Mudus 'tempel' kian marak dalam peredaran narkoba. Polres Cimahi baru saja membongkar jaringannya.
Seorang tersangka berinisial WSD (32), warga Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Dalam tangkapan tangan, petugas menyita sabu seberat 6,20 gram beserta berbagai barang bukti pendukung.
Kasat Reserse narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari orang berinisial D yang masih dalam penyelidikan.
"Tersangka menerima 10 gram sabu melalui sistem tempel, kemudian mengolahnya dengan cara membagi, menimbang, dan mengemas ulang menjadi paket siap edar dengan ukuran S (small) dan M (medium)," kata Reyhan, Kamis (2/4/2026).
Setelah paket siap, lanjut Reyhan, tersangka menempatkannya di beberapa titik tertentu, kemudian mendokumentasikan lokasi tersebut dalam bentuk foto dan alamat.
"Informasi tersebut dikirimkan kepada D melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dan Zangi," ujarnya.
Menurut data yang diperoleh pihaknya, WSD telah melakukan praktik serupa sebanyak dua kali dengan total distribusi mencapai 30 gram.
"Sebanyak 20 gram pada operasi pertama dan 10 gram pada operasi kedua. Dari setiap pasokan yang diterima, tersangka mendapatkan keuntungan Rp1 juta serta hak untuk menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya.
Selain barang bukti utama berupa sabu, sebut Reyhan, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam proses pengemasan dan distribusi, antara lain bungkus rokok berisi paket sabu, sedotan plastik yang dibalut lakban, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, kotak penyimpanan, dan alat yang diduga sebagai sendok sabu.
"Setiap paket berisi plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu," jelasnya.
Saat ini, terang Reyhan, WSD telah dijerat dengan pasal pidana yang mengikat, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Editor : JakaPermana

