Waspada, Penjualan Kosmetik Ilegal Sasar Pasar Online
Kepala Balai Besar Pom di Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menuturkan di era digitalisasi seperti saat ini. Penjualan produk obat dan kosmetik ilegal pun mulai menyasar pasar online. Oleh karena itu BPOM Bandung juga melakukan pengawasan di sejumlah penjualan online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Kepala Balai Besar Pom di Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menuturkan di era digitalisasi seperti saat ini. Penjualan produk obat dan kosmetik ilegal pun mulai menyasar pasar online. Oleh karena itu BPOM Bandung juga melakukan pengawasan di sejumlah penjualan online.
"Karena memang era nya sudah berubah tentu semakin banyak produk yang dijual secara online. Ada beberapa operasi (pengawasan) yang dilakukan terkait penjualan secara online," tutur Bagus usai memusnahkan ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal di kantornya, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
Lebih lanjut, Bagus menyebutkan, produk ilegal tersebut didominasi oleh produk kosmetik sebanyak 1.847 item produk ilegal. Sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 129 item.
Selain kosmetik dan obat tradisional, lanjut Gusti, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 669 item. Serta produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 157 item.
"Paling dominan produk kosmetik tanpa izin edar kemudian ada juga yang terindikasi mengandung bahan berbahaya, dan terutama tidak boleh diperjualbelikan," ujar Bagus.
Saat disinggung efek penggunaan obat dan kosmetik ilegal berbahaya. Bagus menambahkan, penggunaan obat dan kosmetik ilegal yang menggunakan zat kimia berbahaya akan terasa pada jangka waktu panjang. Diantarnya, munculnya penyakit-penyakit pada organ vital.
"Resiko penggunaan ini adalah penyalahgunaan bahan kimia tinggi dapat merusak fungsi vital misalnya hati, ginjal, jantung dan sebagainya," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : JakaPermana

