Website Humas Polri Diduga Dihack, Isinya Sindir Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun
Website resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga menjadi sasaran peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - website resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga menjadi sasaran peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan inilahkoran, pada Senin 30 Desember 2024, halaman utama situs tersebut tidak dapat diakses dan gagal menampilkan informasi sebagaimana mestinya.
Sebelum situs diblokir, laman tersebut sempat menampilkan pesan sindiran keras terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi.
Selain itu, laman tersebut memuat gambar bertuliskan "MARKOBAR" yang diartikan sebagai "Mari Korupsi Bareng-bareng" dengan tambahan frasa "by Hukum Rakyat."
Pesan lain yang terpampang dalam situs tersebut juga menyebutkan desakan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap ketidakadilan hukum di Indonesia.
Pesan itu menyoroti kesenjangan hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp300 triliun namun hanya berakhir dengan hukuman yang dianggap ringan.
"Bagaimana mungkin kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara? Ini bukan sekadar angka, tapi soal keadilan yang terasa jauh dari rakyat kecil," tulis pesan tersebut. Peretas juga mengkritisi ketimpangan hukum, mengungkapkan bahwa rakyat kecil kerap menerima hukuman berat atas pelanggaran ringan, sementara kasus besar sering kali dipandang sebelah mata.
Selain itu, pesan itu juga menyerukan keberanian dalam melawan korupsi secara nyata, termasuk melawan kekuatan oligarki dan kroni yang dianggap mendominasi.
Pesan tersebut menggarisbawahi pentingnya tindakan nyata dibandingkan janji kosong dari para pemimpin bangsa.
Setelah pesan-pesan tersebut sempat tampil, situs Humas Polri tidak lagi dapat diakses, dengan laman yang menunjukkan bahwa situs sedang diblokir atau mengalami gangguan teknis.
Hingga berita ini dirilis, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden peretasan ini.
Editor : Firda Rachmawati

