WNA Masuk DPT, Bawaslu Jabar Instruksikan Pengecekan Ulang

Banyaknya penemuan Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Jawa Barat pada Pemilihan Umum April nanti,

WNA Masuk DPT, Bawaslu Jabar Instruksikan Pengecekan Ulang
ilustrasi
INILAH, Bandung-Banyaknya penemuan Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Jawa Barat pada Pemilihan Umum April nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar menginstruksikan Bawaslu Kota dan Kabupaten untuk melakukan pengecekan ulang dan pendataan kembali terhadap WNA di Jabar.
 
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan ada 10 WNA yang masuk dalam DPT dari data Bawaslu Jabar, diantaranya Kabupaten Cianjur satu orang, Ciamis dua orang, Kabupaten Pangandaran dua orang, Kota Cirebon dua orang, dan dua orang di Kota Bekasi.
 
"Mereka memiliki KTP, tapi pada prinsipnya yang mempunyai hak itu WNI bukan WNA," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (5/3/2019).
 
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu sudah meminta kepada KPU untuk mencoret WNA yang masuk dalam DPT, karena para WNA dianggap tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Adminduk (Administrasi Kependudukan).
 
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan pihaknya tengah lakukan pengecekan terhadap data WNA yang masuk dalam DPT.
 
"Masih dicek dengan Disdukcapil serta KPU Kota dan Kabupaten," katanya saat di konfirmasi di waktu yang sama.
 
Bersama Disdukcapil, KPU pun tengah melakukan tahapan perbaikan DPT yang meliputi perbaikan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, serta DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS).
 
"Apabila ada WNA masuk DPT maka itu kategori pemilih yang TMS yang harus dicoret tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.


Editor : inilahkoran