Wow...Pejabat Bekasi Ini Ngaku Terima 1,06 Miliar 'CD' dari Meikarta

Tim khusus yang memproses perizinan Meikarta menyamarkan pemberian uang dengan istilah 'CD'. CD atau uang diberikan kepada pejabat di Pemkab Bekasi sebagai langkah pelicin semua persyaratan IMB yang h

Wow...Pejabat Bekasi Ini Ngaku Terima 1,06 Miliar 'CD' dari Meikarta
INILAH, Bandung- Tim khusus yang memproses perizinan Meikarta menyamarkan pemberian uang dengan istilah 'CD'. CD atau uang diberikan kepada pejabat di Pemkab Bekasi sebagai langkah pelicin semua persyaratan IMB yang harus ditempuh pengembang Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin Proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019). Dalam persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya Kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor dan Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.

Keduanya jadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Sahat dan Asep tidak mengenali Billy dan hanya mengenali Henry Jasmen.

Dalam dakwaan, Sahat dan Asep menerima aliran dana  dari Henry Jasmen selaku konsultan perizinan Meikarta senilai Rp1,06 miliar terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Dimana alat pemadam tersebut merupakan salahbsatu syarat untuk terbitnya IMB. 

Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp20 juta per unit. Keduanya pun dicecar pertanyaan oleh JPU KPK soal aliran dana yang diterimnya dalam beberapa tahap tersebut. 

Sahat mengaku awalnya menerima Rp200 juta dari Hendry, kemudian diberikan ke saksi Asep Buchori Rp70 juta. Kemudian pemberian tahap dua pada  Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp300 juta. 

Di persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Hendry Jasmen dan Sahat Banjarnahor. Di percakapan itu, terdengar kalimat "CD" diucapkan dari keduanya untuk dibawa di rest area. Sahat pun mengakuinya, dan jika yang dimaksud dengan CD adalah uang walaupun awalnya tidak mengetahui.

"Saya dikasih tahu pak Hendry Jasmen, nggak tahu CD itu apa. Setelah bertemu, CD itu artinya uang. Saat itu saya terima Rp300 juta. Rp120 juta ke Pak Asep dan sisanya saya," kata Sahat dan dibenarkan Asep Bukhori. 

Asep Bukhori mengaku kemudian melakukan pengambilan uang lagi, dan dirinya mendapat Rp70 juta. Sementara pengambilan uang tahap keempat berbentuk dolar, dan saat ditukarkan nilainya mencapai Rp245 juta. 

Hingga kini persidangam masih berlanjut. JPU KPK pun menghadirkan saksi laim, di antaranya Sekda Jabar Iwa Karniwa, mantan Kadis Binamarga Jabar HM Guntoro, Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad, dan Staf Bina Marga Jabar Yani Firman. (*)


Editor : inilahkoran