Ya Ampun! Kepsek SMAN 10 Bandung Korupsi Dana BOS Rp664 Juta Rupiah

Kepsek SMAN 10 Bandung Ade Suryaman ditetapkan tersangka korupsi dana BOS.

Ya Ampun! Kepsek SMAN 10 Bandung Korupsi Dana BOS Rp664 Juta Rupiah
Kepsek SMAN 10 Bandung Ade Suryaman ditetapkan tersangka korupsi dana BOS.

INILAHKORAN, Bandung- Kepala Sekolah atau Kepsek SMAN 10 Bandung Ade Suryaman ditetapkan tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Tak tanggung-tanggung, Kepsek SMAN 10 Bandung Ade Suryaman itu korupsi dana BOS yang jumlahnya mencapai Rp664 juta.

Tak hanya Ade Suryaman sang Kepsek SMAN 10 Bandung yang korupsi dana BOS melainkan juga dua orang lainnya AN sebagai bendahara sekolah dan seorang pengusaha berinisial EFR.

"Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6/2024).

Dalam praktik korupsinya, Ade mengganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung.

Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp 2,2 miliar.

Ade diketahui mengganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” ucap Ihsan.

Saat ini, berkas kasusnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” pungkasnya.***


Editor : Bsafaat