Yahya Waloni Bebas Pasca Hukuman 5 Bulan Penjara
Yahya Waloni ditahan terkait dengan perkara yang menjeratnya. Kini Yahya Waloni telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pendakwah Yahya Waloni telah menyelesaikan masa pidana selama lima bulan.
Yahya Waloni ditahan terkait dengan perkara yang menjeratnya. Kini Yahya Waloni telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bebasnya Yahya Waloni dari masa tahanan diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Ikut Pengajian di Masjid Saat Haid, Bolehkah?
"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 1 Januari 2022.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Langkah Tepat Bima Arya, Tunda PTM di Kota Bogor, Ganti dengan PTMT dan PJJ
Yahya Waloni mengatakan itu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.
Atas konten tersebut, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.***
Editor : inilahkoran


