10 Ekor Satwa Langka Diamankan

Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bidang wilayah I seharian melakukan operasi razia kepemilikan satwa langka di Kabup

10 Ekor Satwa Langka Diamankan
INILAH, Bogor - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bidang wilayah I seharian melakukan operasi razia kepemilikan satwa langka di Kabupaten Bogor.
 
Dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 10 satwa langka. Satwa itu terdiri dari seekor burung kakak tua jambul kuning, dua ekor burung beo kalimantan, seekor burung elang brontok fase hitam, seekor burung elang bido, dua ekor burung ayam-ayaman, seekor koak maling dan dua ekor burung bangau kuntul. 
 
Polisi hutan penyelia Ditjen Gakkum KLHK wilayah Jabar-Nusra, Sadrah Kusmawan mengatakan satwa langka yang dilindungi tersebut diamankan tim gabungan dari beberapa titik, baik itu di Kecamatan Parung maupun Kecamatan Gunung Putri.
 
"Dari Kecamatan Parung kami mengamankan seekor burung kakak tua jambul kuning dan dua ekor burung beo kalimantan dari pemilik bernama Zaenal (Desa Bojong Sempu), sedangkan seekor burung elang brontok fase hitam dan seekor burung elang bido pemiliknya bernama Wiji (Desa Pamegarsari)," kata Sadrah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
 
Diai menerangkan  dua ekor bangau kuntul, dua ekor burung ayam-ayaman dan seekor koak maling diamankan petugas dari sebuah Katoomba Green Park di Desa Bojong Nangka, Gunung Putri milik Thamrin Amron.
 
"Burung bangau kuntul, burung ayam-ayaman dan koak maling merupakan jenis burung laut yang termasuk hewan dilindungi karena populasinya terus menurun," terangnya.
 
Sadrah menjelaskan karena Zaenal, Wiji dan Thamrin Amron kooperatif dan sukarela menyerahkan satwa peliharaanmya, jajarannya pun tidak memproses hukum ketiganya.
 
"Mereka tidak kami kenakan ancaman sanksi pidana lima tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan satwa yang dilindungi," jelas Sadrah.
 
Polisi Hutan BBKSDA Wilayah I Aman Sujiawan menjelaskan satwa-satwa langka ini akan diserahkan ke lembaga konservasi seperti Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua atau Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi.
 
"Satwa-satwa langka ini akan kami serahkan ke lembaga konservasi untuk nantinya dilepasliarkan kembali. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi. Kalau mau memelihara, harus sesuai aturan dan izin KLHK,"  jelas Aman.
 
Kepada petugas, Zaenal menuturkan satwa-satwa langka tersebut Ia beli dari komunitas pecinta satwa di Surabaya maupun Tangerang dengan harga mulai Rp1,5-7,5 juta perekornya.
 
"Burung kakak tua jambul kuning saya beli dari Tangerang dengan harga Rp7,5 juta, sedangkan dua ekor burung beo kalimantan saya beli dari Surabaya Rp1,5 juta perekor. Keduanya saya pelihara sejak dua tahun lalu," tutur Zaenal.
 
Wiji, pemilik dua ekor burung elang mengaku membeli satwa yang dilindungi tersebut secara online dengan harga Rp1,4 juta dengan usia bayi atau tiga bulan. "Saya membeli burung elang brontok fase hitam dan elang bido setahun lalu dengan harga Rp700 ribu perekor karena hobi, bukan untuk diperjualbelikan kembali," ucap Wiji.
 
Terpisah Thamrin Amron memaparkan  dirinya membeli lima ekor burung laut di Pasar Pramuka Jakarta dengan harga Rp250 ribu-500 ribu perekornya. Ia membeli burung-burung tersebut sebagai pelengkap hiburan maupun pengetahuan Katoomba Green Park.
 
"Saya tidak tahu kalau burung-burung laut tersebut termasuk satwa langka yang dilindungi. Setelah tahu, saya sukarela menyerahkan kepada petugas Ditjen Gakkum KLHK dan BBKSDA bidang wilayah I," papar Thamrin.


Editor : inilahkoran