10 Tahun Hari Citarum, PSDK Desak Evaluasi Total Perpres PPK DAS Citarum
Momentum 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei menjadi pengingat untuk melakukan evaluasi total terhadap implementasi Perpres Nomor 15/2018.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Momentum 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap implementasi Perpres Nomor 15 Tahun 2018.
Ketua Pusat Sumber Daya Komunitas DAS Citarum Ahmad Gunawan menilai, pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum selama tujuh tahun terakhir perlu dievaluasi secara komprehensif.
“Momen 10 Tahun Hari Citarum harus menjadi titik evaluasi menyeluruh atas keberhasilan dan kegagalan implementasi Perpres maupun Rencana Aksi PPK DAS Citarum,” kata Ahmad, Minggu (17/5/2026).
Hari Citarum sendiri lahir dari kemenangan gugatan lingkungan hidup yang dilakukan Koalisi Melawan Limbah (KML) terhadap izin pembuangan limbah cair tiga perusahaan tekstil di kawasan Rancaekek pada 24 Mei 2016 di PTUN Bandung.
Saat itu, jaringan organisasi lingkungan dan masyarakat menetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum, simbol kemenangan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup DAS Citarum.
Namun, PSDK DAS Citarum menilai kondisi lapangan saat ini justru menunjukkan kemunduran. Berdasarkan pemantauan sejak akhir 2025, berbagai program penanganan DAS Citarum dinilai semakin berkurang bahkan nyaris tidak terlihat.
PSDK mencatat masih terjadinya banjir saat musim hujan, persoalan sampah yang belum tertangani, dugaan pembuangan limbah industri yang terus berlangsung, hingga aktivitas pengawasan dan penanaman pohon yang mulai terhenti.
Selain itu, PSDK juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam implementasi kebijakan DAS Citarum selama ini.
Menurut Ahmad, kajian PSDK menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari belum adanya evaluasi komprehensif terhadap Perpres Nomor 15 Tahun 2018, lemahnya peran pemerintah daerah, hingga persoalan transparansi dan akuntabilitas anggaran program Citarum.
PSDK DAS Citarum pun mendesak Presiden, kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri hingga pemerintah kabupaten/kota di kawasan DAS Citarum segera melakukan evaluasi total terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, PSDK meminta Gubernur Dedi Mulyadi segera menyusun regulasi baru Rencana Aksi PPK DAS Citarum menggantikan Pergub sebelumnya yang berakhir pada 2025.
PSDK juga meminta pemerintah memperkuat peran masyarakat dan komunitas lingkungan dalam upaya menjaga, memulihkan dan mengendalikan pencemaran DAS Citarum secara berkelanjutan.
“Penyelamatan Citarum tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat dan komunitas harus diperkuat agar keberlanjutan lingkungan DAS Citarum tetap terjaga,” kata Ahmad.
Editor : Doni Ramdhani

