10 Tips Agar Mobil Anda Lolos Uji Emisi

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan untuk memperketat penerapan uji emisi gas buang melalui peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

10 Tips Agar Mobil Anda Lolos Uji Emisi
istimewa

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan untuk memperketat penerapan uji emisi gas buang melalui peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam pelaksanaannya nanti, para pemilik kendaraan pribadi, umum, dan juga kendaraan roda akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.

Untuk menghindari itu semua, Garasi.id, dalam keterangan resminya, membagikan 10 tips agar mobil Anda dapat lolos uji emisi dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga : Honda Gold Wing 2021 Tak Banyak Pembaruan, CRF300L Tambah Tenaga

1. Perawatan berkala mobil

Tips pertama agar mobil Anda lolos uji emisi adalah dengan melakukan perawatan berkala mobil. Perawatan yang dilakukan bukan hanya sekedar mengganti oli saja, tetapi Anda juga perlu melakukan beberapa perawatan lainnya.

2. Menjaga filter udara

Baca Juga : Manfaat Teh Delima, Tingkatkan Reproduksi hingga Cegah Penyakit Tulang

Komponen yang satu ini memang terkadang sering dianggap remeh, namun fungsinya sangat besar. Filter udara pada mobil berfungsi agar menyaring partikel debu dan kotoran agar tidak tersedot ke ruang mesin.

Halaman :


Editor : JakaPermana