10 Youtuber Dipolisikan Pemilik Rumah Usai Bikin Konten Horor, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Polisi tidak dapati unsur pidana dalam kasus dilaporkannya 10 Youtuber yang membuat konten horor di rumah kosong di Bandung.

10 Youtuber Dipolisikan Pemilik Rumah Usai Bikin Konten Horor, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

INILAHKORAN, Bandung - Polisi tidak dapati unsur pidana dalam kasus dilaporkannya 10 Youtuber yang membuat konten horor di rumah kosong, di Bandung.

Dengan begitu, polisi tidak akan meneruskan laporan polisi tersebut. Seperti diketahui pemilik rumah melaporkan 10 youtuber lantaran masuk ke properti milik pribadi dan diduga ada beberapa kerusakan saat melakukan perekaman video mistis di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik tidak dapati peristiwa pidana. Hasilnya kita berhentikan (laporannya)," ujar KabidHumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa  18 Oktober 2022.

Baca Juga : Miris, Seorang Anak di Bandung Cabuli 2 Temannya Usai Nonton Video Porno Sesama Jenis

Ibrahim mengatakan saat dilakukan gelar perkara pelapor Erma Hermina turut dihadirkan saat itu.

Pertimbangan lainnya, Ibrahim menyebut pelapor tidak miliki legalitas untuk membuat laporan tersebut. Pasalnya rumah kosong yang dilaporkan merupakan milik dari almarhum Ika Sartika, orang tua pelapor.

"Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," katanya.

Baca Juga : Duhh...Sampah Menumpuk, Bau Menyengat Hiasi Komplek Pemda KBB

Terkait laporan barang-barang yang hilang, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti