13 Daerah di Jabar Masih Nunggak Cetak E-KTP

Sebanyak 13 daerah di Jawa Barat belum menuntaskan tunggakan pecetakan KTP Elektroknik. Padahal sekitar sebulan lagi pencoblosan Pilpres dan Pileg 2019 akan dilaksanakan.

13 Daerah di Jabar Masih Nunggak Cetak E-KTP
INILAH, Bandung-Sebanyak 13 daerah di Jawa Barat belum menuntaskan tunggakan pecetakan KTP Elektroknik. Padahal sekitar sebulan lagi pencoblosan Pilpres dan Pileg 2019 akan dilaksanakan.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, menyampaikan baru 14 dari 27 kabupaten kota di Jabar yang tidak lagi memiliki tunggakan. 
 
"Sebanyak 14 kabupaten kota sudah menyelesaikan pencetakan KTP elektronik. Dulu bertumpuk karena kecepatan perekaman berbeda dengan kecepatan pencetakan. Jadinya banyak yang antre akibat terbatas mesinnya," ujar Heri di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/3).
 
Adapun 14 daerah tersebut, yakni Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat. 
 
Heri sampaikan, 14 daerah ini tinggal mencetak KTP elektronik dari penambahan jumlah wajib KTP yang terus bertambah setiap harinya. Sementara, 13 daerah lainnya harus bekerja keras, sambil menunggu giliran bantuan pencetakan dari Perum PRNI.
 
Tambah dia, Kabupaten Garut akhirnya bisa menyelesaikan tunggakan pencetakan setelah dibantu PNRI. Kabupaten Bandung Barat menyelesaikan tunggakannya setelah menyelesaikan 14 ribu data duplikat.
 
Sementara untuk 13 daerah yang masih memiliki tunggakan pencetakan KTP elektronik, adalah Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
 
Untuk mengejar target penuntasan pencetakan pada 17 April 2019, yakni saat Pileg dan Pilpres 2019, pihaknya akan melakukan percepatan percetakan. Pencetakan di 13 daerah tersebut akan dibantu pihak ketiga, Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
 
 
"Karena tidak memungkinkan selesai sebelun 17 April 2019, jika pakai alat sendiri. Pihak ketiga, yakni PRNI yang digandeng Dirjen Pencatatan Sipil akan membantu pencetakan di 13 daerah. Targetnya sebelum Pilpres beres," katanya.
 
Dia sampaikan, Kabupaten Bogor, Karawang, Bekasi, dan Indramayu, merupukan daerah dengan jumlah tunggakan pencetakan KTP elektronik terbanyak, di atas 40 ribu KTP. Adapun daerah yang paling banyak belum melakukan perekaman data adalah Kabupaten Ciamis, walaupun tidak memiliki tunggakan pencetakan,
 
Menurut dia, secara biaya pencetakan KTP elektronik oleh Perum PRNI lebih murah disandingkan pembuatan KTP elektronik oleh Disdukcapil. Jika pembuatan satu KTP elektronik di Disdukcapil membutuhkan biaya Rp 9.000, pencetakan di PRNI hanya Rp 4.200 per KTP elektronik.
 
 
"Bantuan dari PRNI ini diberikan kepada daerah yang tidak mampu mencetak hanya dengan alat sendiri. Untuk keamanan, alat pencetakan PRNI ini disimpan di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
 
Dia memaparkan jumlah penduduk Jabar per 31 Desember 2018 adalah 45.161.325 jiwa, dengan wajib KTP sebanyak 32.697.015 jiwa. Dari angka tersebut, 32.226.739 wajib KTP sudah memegang KTP elektronik, sisanya 1.016.235 orang belum memegang KTP.
 
Adapun perrekaman data KTP elektronik mencapai 33.242.974 jiwa atau 98,19 persen, yang belum melakukan perekaman 407.431 jiwa. Proyeksi pada 17 April 2019 dengan penambahan pemilih pemula yang sudah tercatat dalam perekaman, adalah 33.354.947 jiwa. 
 
Lebih lanjut, Heri menyampaikan, warga negara asing (WNA) yang sudah menetap di Indonesia memang harus memiliki KTP, tak terkecuali di Jabar. Adapun untuk di Jabar jumlahnya hanya sekitar 200 orang.
 
Dia sampaikan, isu WNA memiliki KTP elektronik ini memang wajar menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Karena, bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, hal tersebut sudah ada aturan hukumnya dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
"Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak dari 200 orang," jelas Heri.


Editor : inilahkoran