15 Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut Zona Merah Covid 19, 'Kado Buruk' HJG ke-209

Kabupaten Garut berstatus PPKM Level 2 setelah 15 Desa /Kelurahan berstatus zona merah Covid 19. Kado buruk HJG ke-209?

15 Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut Zona Merah Covid 19, 'Kado Buruk' HJG ke-209
Kabupaten Garut bertahan di PPKM Level 2 setelah 16 Desa/Kelurahan berstatus zona merah Covid 19.

INILAHKORAN, Garut- Sebanyak 15 Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut berstatus zona merah Covid 19. PPKM Level 2 pun tetap bertahan.

PPKM Level 2 untuk Kabupaten Garut ibarat 'kado buruk' dalam momentum Hari Jadi Garut (HJG) ke-209 pada 16 Februari 2022 ini.

Kepastian bertahannya Garut di level 2 PPKM tersebut tercantum dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Paling Baru Level 51-100 Lengkap!

Ketentuan berlaku mulai 14 hingga 21 Februari 2022.

Selain Garut, terdapat delapan kabupaten/kota di Jawa Barat berada di level 2 PPKM.

Yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalahya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.

Dalam Inmendagri tertanggal 14 Februari 2022 ditandatangani Muhammad Tito Karnavian itu tak banyak ketentuan berubah.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Deretan Tuntutan yang 'Hilang' di Majelis Hakim

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kabupaten Garut juga ditargetkan melakukan testing Covid 19 sebanyak 1.899 sasaran dites per hari.

Baca Juga: Kontroversi HJG Makin panas, Benarkah Kabupaten Garut Berusia 209 Tahun?

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali itu, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/523/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Paling Baru Level 396, 397, 398, 399, 400, Bisa Dapat Hadiah

Kasus konfirmasi Covid-19 di Garut sendiri terus melonjak signifikan dengan jumlah kasus aktif Covid-19 per 14 Februari 2022 mencapai sebanyak 588 kasus.

Tak heran jika tingkat keterisian tempat tidur pasien kasus Covid-19 di rumah sakit di Garut terus bertambah. Pun desa/kelurahan berstatus zona merah atau berisiko terjadi penularan Covid-19 bertambah.

Data Dinas Kesehatan Garut menunjukkan, periode 7 sampai 13 Februari 2022, jumlah desa/kelurahan berstatus zona merah mencapai sebanyak 16 desa/kelurahan tersebar di sebanyak 16 kecamatan.

Baca Juga: Dua Tahun Ngontrak, Kantor Kelurahan Situ Gede Kota Bogor Mendesak untuk Dibangun

Di Kecamatan Garut Kota terdapat 4 kelurahan, Kecamatan Karangpawitan 2 desa, Kecamatan Pangatikan1 desa, Kecamatan Tarogong Kaler 2 desa/kelurahan, Kecamatan Tarogong Kidul 5 desa/kelurahan, Kecamatan Kersamanah 1 desa, dan Kecamatan Cibalong 1 desa.***(zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran