16 Mahasiwa FH Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan Sementara, UI: Bukan Sanksi Akhir
Rektor UI tegaskan penonaktifan ke-16 mahasiswa FH pelaku pelecehan bukanlah sanksi akhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Per tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026 mendatang, ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang jadi terduga pelaku Pelecehan dinonaktifkan sementara waktu.
Pihak UI menyatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 terduga pelaku tersebut.
Namun nampaknya para korban, mahasiswa FH lainnya dan warganet menilai keputusan UI untuk nonaktifkan ke-16 pelaku ini dinilai kurang tegas.
Hari ini, Kamis, 16 April 2026, UI kembali bersuara, pihaknya menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," tutur Rektor UI Heri Hermansyah.
Heri menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas seluruh pihak juga akan dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.
Kini UI berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi UI.***
Editor : Irma Nurfajri
