2 PNS Cimahi Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran Bakal Disanksi
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kesiapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari pertama masuk kerja pasca Lebaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Sekretaris Daerah (Sekda), Maria Fitriana dan Asisten Administrasi Umum, Muhammad Ronny, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah melakukan monitoring ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi, Rabu 25 Maret 2026.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kesiapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam monitoring tersebut, tim tidak hanya melakukan pengecekan kehadiran satu per satu di berbagai gedung perkantoran, namun juga menyebut kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi pasca libur panjang.
“Jadi kami sebetulnya silaturahmi. Intinya silaturahmi sambil mengecek kehadiran di tiap-tiap perangkat daerah,” ujar Asisten Administrasi Umum (Asminum) Cimahi, Muhammad Ronny.
Ronny menyebut, monitoring dilakukan dengan berkeliling ke sejumlah dinas, mulai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Dinas Perhubungan (Dishub), yang mencakup Gedung A, B, dan C.
Hasilnya menunjukkan tingkat kehadiran ASN mencapai 97 persen. Dari yang tidak hadir, 3 persen disebabkan oleh cuti dan sakit, namun ditemukan dua orang yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Nah yang tidak hadir itu karena cuti 3 persen kemudian sakit dan ditemukan ada dua orang tanpa keterangan,” paparnya.
Ronny menyebut, kedua ASN tersebut kini menjadi perhatian khusus, dan pihaknya sedang menelusuri penyebab ketidakhadiran mereka.
Menurutnya, jika terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan bakal dikenai sanksi sesuai aturan disiplin pegawai dan juga berdampak pada hak pendapatan mereka.
“Nanti kalau misalnya tidak hadir tanpa keterangan berapa hari, nah itu ada hukumannya, kemudian konsekuensinya kepada pendapatan yang bersangkutan, begitu,” tegasnya.
"sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat, yang dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Cimahi, Siti Fatonah mengakui pihaknya telah mengantongi data ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.
Ia menjelaskan, data tersebut bakal diproses secara berjenjang melalui atasan langsung masing-masing pegawai untuk dilakukan pembinaan awal sebelum penjatuhan sanksi lebih lanjut.
“Tentunya nanti kita akan lihat dulu penyebabnya apa, ketidakhadiran mereka dan akan diproses sesuai dengan kedisiplinannya. Khususnya pelanggaran terhadap jam kerja,” kata Siti.
“Jadi, tentunya nanti dilakukan berjenjang dan tentunya diharapkan atasan langsungnya dapat melakukan pembinaan secara khusus terlebih dahulu. Untuk timnya maupun anggotanya yang tidak hadir pada hari ini,” tambahnya.
Siti menegaskan kegiatan ini bukan sidak, melainkan upaya memastikan kesiapan ASN kembali bekerja dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Monitoring hari ini dilaksanakan di area Pemkot dan kawasan Gedung B dan Gedung C. Nanti mungkin kita akan rencanakan monitoring ASN di kewilayahan yaitu Kecamatan dan Kelurahan ataupun ASN yang ada di luar Pemkot,” kata Siti.
Meski demikian, laporan kehadiran ASN di luar kawasan Pemkot Cimahi disebut telah masuk ke BKPSDMD, dan secara keseluruhan, semua ASN dinyatakan siap bekerja kembali di hari pertama ini.
“Intinya, semuanya sudah siap bekerja lagi di hari pertama ini,” tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

