2 Polisi yang Tembak Anggota FPI Hingga Tewas Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Putusan Yang Adil
Koordinator Tim Penasihat Hukum dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Henry Yosodiningrat mengatakan putusan hakim terhadap dua kliennya adil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung, - Koordinator Tim Penasihat Hukum dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Henry Yosodiningrat mengatakan putusan hakim terhadap dua kliennya adil.
Diketahui, dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, merupakan terdakwa kasus tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Iya, mereka terharu karena (itu) putusan yang adil menurut mereka," ucap Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca Juga: Mulai Merasa Tidak Sehat, Cha Eun Woo ASTRO Dikonfirmasi Positif Covid-19
Usai pembacaan putusan, Henry turut mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.
"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry.
Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Baca Juga: Spoiler Thirty Episode 9: Cha Mi Jo Temui Ibu Kandungnya di Sel, Tak Disangka Ini yang Terjadi
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Fikri dan Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.
Atas putusan tersebut, dua anggota yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, langsung sujud syukur pasca divonis lepas dari hukuman pidana.
Baca Juga: Foto: Rakor dan Sosialisasi SP2020 Lanjutan
Dikutip dari Antara, keduanya merupakan terdakwa kasus tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
Pasca putusan itu, Fikri Ramadhan dan Mohammad Yusmin Ohorella tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.
Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Baca Juga: 3 Syarat Istri Bisa Minta Cerai Suami, Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Tapi Jangan Jadi Alasan
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.***
Editor : inilahkoran

