2020, Emil Minta Perusahaan Tingkatkan Besaran Upah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dapat memastikan apakah akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) atau tidak. Dia hanya meminta setiap perusahaan meningkatkan besaran upah bagi pekerja pada 2020 nanti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dapat memastikan apakah akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) atau tidak. Dia hanya meminta setiap perusahaan meningkatkan besaran upah bagi pekerja pada 2020 nanti.
Diketahui, sempat muncul polemik terkait UMK tidak wajib ditetapkan oleh Gubernuri, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan kepala dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Kalangan buruh menilai, jika sampai tanggal 21 November 2019 Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menetapkan UMK 2020, maka hal itu akan berdampak pada kesejahteraan buruh.
Emil- sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, keputusan untuk menetapkan atau tidak UMK 2020 akan diambil Kamis, 21 November 2019 besok.
"Karena ada kendalanya, besok jadi plus minusnya. Sudah terima surat dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), yang intinya ekonomi lagi berat. Itu sangat berpengaruh pada kelangsungan yang padat karya, ini saya pertimbangkan," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (20/11/2019).
"Jadi, belum bisa jawab. Pemimpin harus ambil keputusan, jadi saya belum bisa jawab putusannya antara menetapkan UMK atau tidak menetapkan," sambung Gubernur yang akrab disapa Emil itu.
Kendati demikian bilamana dia tidak menetapkan UMK 2020, Emil meminta setiap perusahaan di Jabar tetap menaikkan besaran UMK 2020. Karena itu, Emil meminta agar pihak perusahaan dan buruh berembuk untuk menetapkan kenaikan UMK 2020 tersebut.
"Tapi tetap naik ya. Kalau saya tidak tetapkan UMK itu tetap naik, hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing," jelasnya.
Emil juga mengatakan, jika besaran UMK 2020 'dikunci', pihaknya khawatir bakal banyak perusahaan di Jabar yang gulung tikar.
"Kementerian membuat dua klausul, yakni satu wajib menetapkan UMP (Upah minimum provinsi), tapi dapat menetapkan UMK. Nah, kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan (UMK), ada juga yang menetapkan," jelas Emil.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menilai, SE Menaker tersebut seakan mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak menetapkan UMK.
"Kemudian, surat Disnakertrans Jabar yang ditujukan kepada Disnaker kabupaten/kota di Jabar juga cenderung mengarahkan agar bupati/wali kota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020 serta pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020," papar Roy dalam siaran pers.
Dengan adanya polemik tersebut, pihaknya menyatakan sikap, mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menetapkan UMK 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga menolak penetapan UMP Jabar yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Selanjutnya, menolak penetapan upah minimum padat karya/upah khusus garment dan tekstil serta upah minimum sektor garment provinsi, serta upah minimum sektor pertanian perkebunan provinsi ataupun upah minimum lainnya yang nilainya di bawah UMK 2020.
"Kami juga menuntut Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat," bebernya.
Roy menambahkan, menghadapi masalah ini, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasi SPSI di kabupaten/kota se-Jabar untuk melakukan konsolidasi kepada anggotanya dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jabat tidak menetapkan UMK dan UMSK 2020. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Bsafaat

