2022, Kasus Perceraian Keluarga di Garut Naik Jadi 6.159

Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun.

2022, Kasus Perceraian Keluarga di Garut Naik Jadi 6.159
Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun./istimewa

INILAHKORAN, Garut-Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sepanjang 2022, jumlah kasus perceraian masuk dan ditangani Pengadilan Agama (PA) Garut Kels 1A mencapai sebanyak 6.215 perkara. Atau mencapai sebesar 82,53 persen dari seluruh perkara diterima PA Garut yang mencapai sebanyak 7.463 perkara.


Kasus perceraian sebanyak 6.215 itu meningkat sekitar sepuluh persen dibandingkan kasus perceraian pada 2021 yang mencapai sebanyak 5.743 perkara.
Seperti halnya di 2021, kasus perceraian pasangan nikah ditangani PA Garut didominasi kasus cerai gugat.

Baca Juga : Pejabat Pemkab Cirebon Dimutasi, Kadis PUTR Masih Tetap Bertahan


Pada 2022, kasus cerai gugat mencapai sebanyak 5.018 perkara, dan kasus cerai talak mencapai sebanyak 1.141 perkara. Sedangkan pada 2021, kasus cerat gugat mencapai sebanyak 4.648 perkara, dan kasus cerai talak mencapai sebanyak 1.095 perkara.


Menurut Humas PA Garut Kelas 1A Kamaludin, masalah ekonomi menjadi faktor dominan penyebab terjadinya kasus perceraian di Garut, disusul adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri.


"Tidak semua kasus perceraian karena faktor ekonomi ini disebabkan pandemi (Covid-19). Tak sedikit yang dari awalnya bersedia menikah meskipun kondisi ekonomi belum stabil, namun ternyata tak kunjung membaik. Sehingga akhirnya mengajukan gugatan cerai," kata Kamaludin, Jum'at (24/2/2023).

Baca Juga : Trauma Healing Mak Ganjar di Cugenang Buat Warga Tersenyum


Mungkinkah kasus perceraian di Garyt pada 2023 juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya ? Tentu terlalu dini menjawabnya. Namun Kamaludin tak menampik kemungkinan tersebut bisa terjadi.

Halaman :


Editor : JakaPermana